Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan, dan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga negara pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka dengan putusan yang final dan mengikat.
Demikian paparan Hakim Konstitusi Muhammad Alim saat memberi materi di hadapan mahasiswa Universitas Asy-syafiiyah, Jakarta, Selasa (17/3), di gedung MK.
Muhammad Alim melanjutkan, menjadi hakim itu harus netral dan tidak memihak. Hakim bebas memutus perkara menurut pendapatnya sendiri. Alim mencontohkan, di dunia Islam, para hakim di zaman Negara Madinah memutus berdasar kebebasan di dalam batas-batas peraturan perundang-undangan, yakni Al Quran dan Al Hadits. ”Konstitusi itu kontekstual sesuai dengan zamannya, termasuk pada masa Islam dulu,” kata Alim.
Dalam satu kesempatan, seorang mahasiwa bertanya tentang hubungan Islam dengan sistem peradilan sekarang. Muhammad Alim pun menguraikan bahwa Islam sejak dulu sudah menerapkan konsep-konsep keadilan. Sebuah hadits, sambung Alim, telah meriwayatkan bahwa ketika memeriksa perkara, harus mendahulukan adanya barang bukti. Hal ini juga berlaku pada sistem peradilan saat ini.
”Hukum mengedepankan asas praduga tak bersalah. Islam pun meminta adanya prasangka yang baik daripada prasangka buruk,” jelas Alim. (Yazid)
Foto: Dok. Humas MK/Wiwik BW