Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) berwenang menetapkan rekapitulasi hasil pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Provinsi Jatim sekaligus menetapkan pemenangnya.
Hal ini ditegaskan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Abdul Mukthie Fadjar, Selasa (27/1), di gedung MK, saat menerima delegasi KPU Jatim yang bertujuan meminta fatwa MK terkait langkah yang akan ditempuh KPU Jatim usai penghitungan ulang di Kabupaten Pamekasan dan pemungutan suara ulang di Kabupaten Bangkalan dan Kabupaten Sampang, sekaligus menyerahkan laporan hasil pelaksanaan pemilukada di ketiga Kabupaten tersebut.
Mukthie juga menjelaskan bahwa MK tidak berwenang mengeluarkan fatwa, namun MK bersedia memberi jawaban tertulis terhadap surat permohonan KPU Jatim yang meminta MK memberi ketegasan atas langkah KPU Jatim berikutnya. “Insyaallah surat itu akan selesai sore ini,” kata Mukthie.
Lanjut Mukthie, pemungutan dan penghitungan suara ulang yang digelar di Jatim bukan merupakan pemilukada putaran ketiga. “Ini bagian dari proses pemilukada putaran kedua,” paparnya.
Untuk itu, berdasarkan undang-undang pula, sebenarnya KPU Jatim berwenang menetapkan rekapitulasi hasil pemungutan suara dan menetapkan pemenang pemilukada.
Dalam jumpa pers, KPU Jatim menjelaskan bahwa mereka akan menjadwalkan rekapitulasi penghitungan di tingkat provinsi antara tanggal 28 hingga 30 Januari 2009. “Penetapan (pemenang) juga akan dilakukan secara pleno pada hari (penetapan rekapitulasi) itu juga,” kata Anggota KPU Arief Budiman. (Wiwik Budi Wasito)
Foto: Dok. Humas MK/Wiwik BW