Keseluruhan Pasal dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU Jamsostek) dimohonkan pengujiannya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon dalam perkara Nomor 47/PUU-VI/2008 ini adalah Bernard Samuel Sumarauw. “Seluruh Pasal dalam UU Jamsostek telah membajak hasil karya saya,” ungkap Bernard setelah sidang kedua perkara yang dimohonkannya, Rabu (7/1), di Gedung MK.
Pada 2 Juli 1990, Pemohon mendapatkan hak cipta atas karya tulisnya tentang Private Social Card (Priscard), sebuah kartu santunan sosial. Pemohon kemudian mensosialisasikan program Priscard ini kepada beberapa instansi swasta perbankan seperti Bank International Indonesia dan kepada instansi negara yang berwenang. “Namun hingga saat ini program Priscard hanyalah berupa karya tulis, karena sudah dimonopoli Jamsostek,” ucap Bernard. Karena itulah Bernard memohon MK untuk menyatakan UU Jamsostek tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Ketika UU Jamsostek keluar, ketentuan Pasal 6 Ayat (1) UU Jamsostek telah mengambil program Priscard ciptaan Pemohon yang meliputi Dana Santunan Pertanggungan Jiwa, Dana Santunan Rumah Sakit/Klinik & Pengobatan, Dana Santunan Konsultasi Dokter Pribadi/Specialist dan Pengobatan, Dana Santunan Pelunasan Sisa Kredit, Dana Santunan Penggantian Penghasilan Sementara/Santunan PHK, Dana Santunan Kerugian Harta Benda, Dana Santunan Beasiswa, Dana Santunan Pensiun,Dana Santunan Paket Wisata, Dana Santunan Hukum, Dana Santunan Penguburan/Makam. (Kencana Suluh Hikmah)
Foto: Dok. Humas MK/Andhini SF