Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilukada Kabupaten Belu putaran satu dan dua mengalami perubahan yang hampir mencapai 7000 orang. Demikian ungkap Wakil Ketua DPC PDIP Kabupaten Belu Hendrikus Ata Palla, Senin (5/1), di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang perkara No. 62/PHPU.D-VI/2008.
“Data yang KPU kirimkan pada kami memperlihatkan DPT Pemilukada putaran satu adalah 210.473, namun pada putaran kedua DPT mencapai angka 217.678,” sebut Hendrikus. Menurutnya, selisih angka yang mencapai lebih dari 6000 ini adalah suatu keanehan.
“Penambahan jumlah DPT ini terlalu tinggi untuk rentang waktu yang sangat singkat. Dari bulan Oktober ke Desember, DPT bisa bertambah hampir 7000 orang,“ jelasnya.
Namun pernyataan Hendrikus ini dibantah oleh pihak KPUD. Menurut Anggota KPUD Kabupaten Belu Martin Baralay, data ini tidak benar. “Memang hasil pendataan pertama DPT menunjukkan angka tersebut. Namun, pendataan kedua menunjukkan DPT pemilukada putaran pertama adalah 217.394 dan putaran kedua ialah 217.940 orang. Dan saat DPT belum disahkan, tidak ada pihak yang komplain,” tegas Martin. (Kencana Suluh Hikmah)
Foto: Dok. Humas MK/Kencana SH