Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemilu kepala daerah (pemilukada) Kabupaten Bengkulu Selatan, Kamis (18/12), di Ruang Sidang Panel Gedung MK dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan. Perkara No. 57/PHPU.D-VI/2008 ini dimohonkan oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan, H. Reskan Effendi dan Dr. drh. Rohidin Mersyah, MMA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Selatan sebagai Termohon.
Para Pemohon menggugat Surat Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan (Termohon) Nomor 59/2008 tertanggal 10 Desember 2008 tentang Penetapan Pasangan Terpilih Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Putaran II (Kedua) Tahun 2008 yang memenangkan pasangan nomor urut 7, H. Dirwan Mahmud, S.H., dan H. Hartawan dengan perolehan 39.069 suara sah. Sementara Pemohon, sebagai Pasangan Calon dengan nomor urut 8 memperoleh suara sah sebanyak 36.566
Pemohon menilai pelaksanaan tahapan pilkada ini berlangsung secara tidak adil, tidak jujur dan memihak, selain telah melanggar hukum seperti, Termohon telah mengijinkan seorang yang pernah menjalani hukuman penjara selama 7 tahun di LP Cipinang untuk menjadi salah satu kandidat Calon dalam Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan.
Selain itu terdapat pelanggaran yang menyangkut pemilih, yaitu adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam DPS atau DPT serta tidak mendapatkan undangan untuk memilih. Pelanggaran lain yang terjadi menyangkut money politics, “adanya pemberian barang atau uang dengan janji harus memilih Pasangan Calon nomor urut 7 dan sejumlah pelanggaran-pelanggaran lain yang berpengaruh pada hasil penghitungan,” kata Kuasa Hukum Pemohon, Andi M. Asrun.
Berdasarkan hal-hal tersebut Pemohon meminta MK, pertama, menyatakan tidak sah dan tidak mengikat Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan, Propinsi Bengkulu Nomor 59 tertanggal 10 Desember 2008 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Putaran II (Kedua) Tahun 2008. Kedua, Menetapkan hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan Putaran II yang sah adalah Pemohon, H. Reskan Effendi dan Dr. drh. Rohidin Mersyah, M.M., mendapat suara sah sebesar 45.100 suara sedangkan pasangan calon H. Dirwan Mahmud, S.H. dan H. Hartawan mendapat suara sah sebanyak 30.553 suara. Hal itu sekaligus memohon MK untuk menyatakan dan menetapkan bahwa Pemohon, sebagai Pasangan Calon dengan suara sah terbanyak, sebagai pemenang dalam pemilukada tersebut.
Yang menarik dalam persidangan kali ini adalah adanya perbaikan Permohonan yang dilakukan oleh Kuasa Hukum Pemohon, Andi M. Asrun di awal persidangan. Lazimnya, perbaikan Permohonan dilakukan setelah mendengar saran dari Panel Hakim. ”Anda sudah membuat Perbaikan Permohonan ini, jadi tidak ada Perbaikan Permohonan kembali?” tanya Ketua Panel Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati mengonfirmasi kebenaran hal tersebut. Asrun pun mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan hal tersebut dan menyatakan sudah cukup.
Akan tetapi anggota Majelis Panel Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi tetap memberikan saran kepada Pemohon, ”Melalui Ibu Ketua, saya menyarankan butir 2 dan 3 coba dicermati.” Arsyad juga menjelaskan bahwa dengan tidak adanya perbaikan kembali, sekalipun belum ada jawaban dari pihak Termohon, Pemohon dapat menyiapkan seluruh bukti-bukti surat dan dokumen tertulis untuk diajukan di persidangan selanjutnya yang dijadwalkan pada keesokan harinya Jumat (19/12) pukul 14.00 WIB. (Yogi Djatnika)
Foto: Dok. Humas MK/Yogi Dj