Ketua Komisi III DPR RI, Trimedya Pandjaitan, menetapkan pihaknya akan menyelenggarakan fit and proper test Hakim Konstitusi pengganti Jimly Asshiddiqie pada akhir Januari 2009.
âTanggal 2 Desember lalu sudah diputuskan bahwa kami akan memulai proses pemilihan pengganti Jimly ini dengan membuka pada publik. Tanggal 9 Desember, kami akan memasang iklan rekruitmen. Lalu, setelah reses dan rapat pimpinan, akhir Januari 2009 kami akan menggelar fit and proper test,â jelas Trimedya usai pertemuan konsultasi Komisi III DPR RI dengan delapan Hakim Konstitusi, Kamis (4/12), di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
âTerhadap 13 peserta fit and proper test Hakim Konstitusi terdahulu, akan kami tawarkan pencalonannya tanpa mengikuti tes itu lagi. Karena dulu mereka sudah,â tambah Trimedya.
Di kesempatan yang sama, Ketua MK Mahfud MD mengatakan bahwa MK sepenuhnya menyerahkan pemilihan pengganti Jimly kepada DPR. âMK tidak akan ikut campur. Kita tahu beres. Yang jelas kami sepakat pergantian akan dilakukan secepatnya,â ucap Mahfud.
Mahfud juga mengatakan pihaknya telah menyampaikan kepada Presiden surat usul pemberhentian Jimly dari posisinya sebagai Hakim Konstitusi, dan memohon penundaan pengeluaran Keppres. Mahfud menjelaskan, penundaan ini perlu dilakukan untuk memenuhi tuntutan UU MK dan UUD 1945.
Pasal 28 UU MK mengatur bahwa dalam keadaan luar biasa, MK bisa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan tujuh Hakim Konstitusi. âDengan berhentinya Jimly, ini kan ada delapan hakim. Jadi, masih bisa memutus. Kemudian tentang UUD 1945 yang menyebutkan bahwa MK terdiri dari sembilan Hakim Konstitusi, selama Keppres belum turun, secara de jure Jimly belum berhenti. Dengan demikian, jumlah Hakim Konstitusi masih sembilan,â jelas Mahfud. (Kencana Suluh Hikmah)
Foto: Dok. Humas MK/Yogi Dj