Sengketa pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Jawa Timur (Jatim) tinggal memasuki sidang pengucapan putusan. Para pihak yang berperkara dihimbau untuk mengakhiri perseteruan dan upaya saling mempengaruhi lewat media massa. Para Hakim Konstitusi sudah punya standar penilaian sendiri yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan hukum acara.
âTunggu saja hasilnya,â pesan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Moh. Mahfud MD di hadapan para wartawan dalam acara Press Gathering, Minggu (30/11), di ruang konferensi pers gedung MK. Acara yang digelar sembari makan siang bersama ini, dihadiri pula oleh Wakil Ketua MK, Abdul Mukthie Fadjar, dan Kepala Biro Humas dan Protokol, Zainal Arifin Hoesein.
Dalam keterangannya, Mahfud mengaku sudah melakukan pemantauan di daerah Jatim khususnya di daerah pesisir utara jatim atau yang lebih dikenal dengan daerah Tapal Kuda, serta di pulau Madura. âAlhamdulillah di Jatim kondusif. Mereka siap menerima apapun putusan MK. Yang ramai sekarang tinggal di Jakarta dan di koran. Para pendukung Saiful (pasangan Karsa red.) saling tuding dengan pendukung Khofifah (pasangan Kaji red).â kata Guru Besar Ilmu Politik Hukum ini.
Dalam rangka menghadapi putusan MK tentang sengketa pemilukada Jatim ini, Mahfud meminta pers ikut membantu mempersiapkan kondisi psikologis masyarakat Jatim untuk menerima putusan ini dengan meyakinkan bahwa MK sudah bekerja dengan sangat hati-hati dan melalui pertimbangan yang mendalam, âsehingga apapun putusannya nanti harus diterima sesuai dengan ketentuan konstitusi,â jelasnya.
Selain itu, karena banyak orang mengetahui bahwa Mahfud ialah teman Syaifullah Yusuf atau yang akrab dipanggil Gus Ipul dan Khofifah, âmaka, supaya saudara (para wartawan) tidak mengira yang tidak-tidak. Saya sendiri sudah mengirim pesan lewat SMS (short message service) kepada Ipul maupun Khofifah. âIntinya saya meminta mereka sportif dan siap menerima apapun putusan MK,â Tegas Mahfud.
Terkait persiapan teknis putusan, Abdul Mukthie mengatakan bahwa putusan akan dibacakan pada Selasa (2/12) pukul 10.00 WIB, bukannya pukul 16.00 WIB sebagaimana yang direncanakan pada persidangan sebelumnya.
Sebelum menutup pertemuan, Ketua MK menegaskan kembali bahwa MK tidak memperkenankan adanya intervensi dari pihak manapun yang bertujuan untuk mempengaruhi Hakim Konstitusi dalam mengambil keputusan. âKalau anda dengar ada hakim atau siapa diintervensi, tolong anda beritahu saya,â pesan Mahfud kepada para wartawan.
Isi lengkap SMS Mahfud kepada Ipul dan Khofifah:
Pak Ipul dan Mbak Chofifah. Maaf, sejak menjelang pilkada Jatim putaran II saya sengaja menutup HP dari kontak-kontak Mbak Chofifah dan Pak Ipul. Maksudnya bukan untuk memutus silaturrahim tapi agar saya bisa memosisikan diri secara tepat dalam kasus yang sejak awal diprediksi masuk ke MK. Saya masih memegang teguh komitmen yang sering saya tegaskan ketika kita sama-sama di PKB dulu, yakni akan menegakkan hukum dan keadilan. Saya banyak dihubungi oleh pendukung Mbak Chofifah maupun pendukung Pak Ipul, mereka saya dengarkan, tapi selalu saya jawab bahwa saya akan memberi keadilan berdasar bukti dan fakta hukum di persidangan. Anda berdua adalah harapan masa depan yang dibanggakan oleh warga NU, tentu mendukung sikap saya untuk menegakkan hukum dan keadilan tanpa dipengaruhi oleh pertemanan, sehingga anda pun akan siap dan tak kecewa pada apa pun yang diputuskan oleh MK. Eratnya pertemanan kita justeru terbangun karena dulu kita bersepakat untuk bersama-sama memperjuangkan kebenaran terutama tegaknya hukum dan keadilan. Mari dengan tawakkal anda berdua siap menerima penegakan hukum dan keadilan, dan dengan tawakkal pula saya akan membaca vonis-keadilan itu. Setelah vonis MK, kita bertiga tetap teman dan terus bersama-sama memperjuangkan kebenaran, tegaknya hukum dan keadilan. (Mahfud MD)
(Wiwik Budi Wasito)
Foto: Dok. Humas MK/Andhini SF