Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, permohonan Aladin S. Mangga dan Andi Muh. Amin Manggabarani, Pasangan Nomor Urut 5 Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Polewali Mandar terhadap Penetapan KPU Kabupaten Polewali Mandar Nomor 22/Kpts.KPU/PM/XI/2008, ditolak. Hal tersebut diucapkan dalam sidang pengucapan putusan perkara 35/PHPU.D-VI/2008, Kamis (27/11), di Ruang Sidang MK.
Aladin S. Mangga dan Andi Muh. Amin Manggabaran (Pemohon) menganggap penetapan KPU tersebut keliru karena telah menetapkan mereka memperoleh suara sebanyak 59.167 suara yang berada pada peringkat kedua, sedangkan Pasangan Calon H. Muhammad Ali Baal Masdar dan H. Nadjamuddin Ibrahim yang memperoleh 79.191 suara berada pada peringkat pertama. Menurut Aladin-Manggabaran, apabila tidak terjadi penggelembungan suara sebanyak 3.326 suara dan KPU Kabupaten Polewali Mandar memberikan kartu panggilan untuk memilih kepada pendukung Pemohon sebanyak 20.162, maka dapat dipastikan mereka sebagai pemenang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) di Kabupaten Polewali. Untuk memperkuat argumennya, Aladin-Manggabaran mengajukan bukti tertulis dan beberapa saksi.
Menjawab argumentasi tersebut, Menurut MK, Aladin-Manggabaran tidak dapat membuktikan adanya penggelembungan. MK kemudian membenarkan Jawaban KPU Kabupaten Polewali Mandar yang menyatakan bahwa penggelembungan suara sebagaimana yang didalilkan oleh Aladin-Manggabaran hanya didasarkan pada asumsi belaka, padahal kelebihan suara yang diasumsikan tersebut merupakan kelebihan suara yang memang dibuat oleh KPU Kabupaten Polewali Mandar sebagai cadangan di TPS untuk digunakan mengganti surat suara pemilih yang keliru memilih pilihannya, serta surat suara yang rusak.
âPenggunaan tambahan surat suara demikian dapat dibenarkan sesuai dengan ketentuan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 juncto Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,â jelas Hakim Konstitusi M. Alim.
Terkait dengan enam orang saksi yang diajukan, yaitu Ichsan Saefudin, Acho Bulu, Indra Wijaya, Muhammad Jufri Ikhlas, Musa, dan Abdul Kadir, menurut MK, seluruh keterangan-keterangan mereka tidak dapat membuktikan adanya kekeliruan di dalam proses Pemilukada Kabupaten Polewali Mandar. âDi samping itu, keterangan masing-masing saksi tersebut tidak berkaitan satu dengan yang lain sehingga keterangan-keterangan yang demikian, tidak mendapat penilaian hukum,â kata Alim.
Karenanya, MK memutuskan bahwa permohonan keberatan Aladin S. Mangga dan Andi Muh. Amin Manggabaran terhadap Penetapan KPU Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2008 Nomor 22/Kpts.KPU/PM/XI/2008 tidak terbukti menurut hukum. âMahkamah menilai bahwa Penetapan KPU Kabupaten Polewali Mandar Nomor 22/Kpts.KPU/PM/XI/2008 adalah sah menurut hukum,â ucap Ketua Sidang, A. Mukthie Fadjar. (Luthfi Widagdo Eddyono)
Foto: Dok. Humas MK/Wiwik BW