Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang kedua sengketa perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (17/11), dengan agenda Pemeriksaan Perbaikan Perkara. Perkara No. 33/PHPU.D-VI/2008 ini dimohonkan oleh Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, Basmin Mattayang dan Buhari Kahar Muzakkar.
Berdasarkan Surat Penetapan No. 46/P.KW-K-LW/11/2008, KPU Kabupaten Luwu (KPUD) menetapkan calon nomor urut 1 memperoleh 57.977 suara. Nomor urut 2, Andi Muzakkar dan Syukur Bijak mendapatkan 83.058 suara. Calon nomor urut 3, Amir Kaso dan Syamsul Sabbea, mendapat 15.398 suara. Calon nomor urut 4, Rischal A. Pasombo dan Sahardi Mulia, meraih 18.923 suara.
Namun, menurut Pemohon sebagaimana tertera dalam perbaikan permohonan, penghitungan Termohon di atas tidak sesuai dengan fakta yang ada disebabkan perbedaan perhitungan yang signifikan karena adanya selisih suara TPS yang melebihi jumlah perolehan suara sah di 19 kecamatan (PPK). Total selisih suara tersebut ialah 32.354 suara.
Menurut Pemohon, jumlah selisih 32.354 suara di atas adalah suara tidak sah yang harus dikurangkan dari suara perolehan pasangan calon nomor urut 2 sehingga perolehan suara sah yang benar untuk nomor urut 2 adalah 50.704 suara atau sebesar 35,46%, sedangkan jumlah perolehan suara Pemohon adalah sebesar 57.977 atau 40,54%. âProsentase ini sudah sesuai dengan hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) tanggal 7 sampai 14 September 2008,â kata Kuasa Hukum Pemohon, Nasirudin Pasigai.
Untuk itu, perhitungan yang benar menurut Pemohon adalah, Pasangan nomor urut 1 mendapat 57.977 suara. Pasangan nomor urut 2 memperoleh 50.704 suara. Pasangan nomor urut 3 mengumpulkan 15.396 suara dan pasangan nomor urut 4 meraih 18.923 suara.
Dalam petitum di perbaikan permohonannya, Pemohon meminta MK membatalkan Hasil Penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon dan membatalkan Surat Penetapan Termohon Nomor:46/P.KW-K-LW/11/2008 tanggal 4 november 2008 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Peserta Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Luwu Tahun 2008.
Pemohon juga meminta MK menyatakan dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar menurut Pemohon adalah benar, serta meminta MK memerintahkan kepada Termohon untuk menetapkan Pemohon Drs. H. Basmin Mattayang, M.Pd dan Ir. H. Buhari Kahar Muzakkar, MM. Sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Luwu Periode 2009-2014.
Menanggapi petitum ini, pihak Termohon melalui Kuasa Hukumnya menyatakan bahwa tidak pernah ada penggelembungan suara. Berdasarkan PP No. 6/2005, Termohon menyatakan bahwa daftar pemilih tetap (DPT) di tiap-tiap TPS maksimal ialah 600 pemilih. âUntuk itu, tidak ada pelanggaran jika di tiap-tiap TPS terdapat lebih dari 300 pemilih,â kata Martinawam.
Selain itu, Termohon juga mengatakan bahwa hasil persentase suara yang dihasilkan oleh lembaga survey bukanlah termasuk bukti otentik. âApalagi survey tersebut dilakukan 45 hari sebelum hari H pencoblosan. Hal ini tidak bisa dijadikan legitimasi,â tegas Marti. Untuk itu, dalam eksepsinya, Termohon meminta MK menolak permohonan Pemohon dan menyatakan keputusan KPUD ialah sah.
Sidang berikutnya akan digelar Rabu (19/11) pukul 17.00 WIB. (Wiwik Budi Wasito)
Foto: Dok. Humas MK/Yogi Dj