Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa hasil pemilu kepala daerah (Pemilukada) Provinsi Jawa Timur (Jatim), Senin (17/11), di ruang sidang utama. Perkara Nomor 41/PHPU.D-VI/2008 ini dimohonkan oleh calon pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur, Khofifah Indar Parawansa dan Mudjiono (Kaji).
Dalam sidang perdana ini, para Kuasa Hukum Pemohon memaparkan keberatannya terhadap keputusan KPU Provinsi Jatim (Termohon) Nomor 30/2008 tertanggal 11 November 2008 tentang rekapitulasi hasil penghitungan pemilukada Jatim 2008 putaran kedua. Berdasarkan hitungan Termohon, pasangan nomor 1 (Pemohon) memperoleh 7.669.721 suara, sedangkan calon nomor 5, Soekarwo dan Saifullah Yusuf (Karsa) meraih 7.729.944 suara.
Namun, Pemohon berargumen hasil penghitungan Termohon tersebut salah karena Pemohon menemukan sejumlah fakta hukum di lapangan bahwa telah terjadi kesalahan penghitungan di 25 kabupaten dari total 38 kabupaten/kota di Jatim. Menurut Pemohon, seharusnya mereka yang memenangkan pemilukada dengan perolehan 7.595.199 suara, sedangkan pasangan Karsa memperoleh 7.573.680 suara.
Selain memaparkan selisih suara, Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran yaitu ditemukannya kotak suara di TPS 6 kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, yang dibuka di trotoar usai penghitungan suara di TPS. Dalam permohonannya, Pemohon mencantumkan pengakuan KPPS bahwa hal itu dilakukan untuk memperbaiki susunan berita acara. âDi TPS tersebut, Pemohon memperoleh 73 suara dan pasangan Karsa meraih 160 suara, dua suara tidak sah. Dari 599 pemilih, 233 pemilih menggunakan suaranya, dan 374 orang tidak hadir,â kata Kuasa Hukum Pemohon, Moh. Maâruf.
Bukti lainnya, lanjut Pemohon, di Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, Panitia Pemilihan Kecamatan menyerahkan salinan rekapitulasi suara buatan mereka sendiri kepada saksi Pemohon, bukannya form resmi dari KPUD, yang berisi penghitungan suara di tingkat kelurahan, bukannya hasil penghitungan di tiap-tiap TPS. âDalam penghitungan akhir di provinsi, Termohon mengatakan itu sebagai kreasi, sekali lagi, kreasi. Padahal, hal tersebut telah jelas-jelas merugikan Pemohon ketika akan memeriksa perolehan suaranya,â lanjut Maâruf.
Terkait dengan selisih hasil penghitungan dan pelanggaran-pelanggaran tersebut, dalam permohonannya, Pemohon meminta MK melakukan penghitungan ulang terhadap surat suara di 25 kabupaten/kota di Jatim. Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon dan menetapkan hasil penghitungan Pemohon serta menyatakan pasangan Kaji sebagai pasangan calon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim.
Usai pemaparan oleh Pemohon, Majelis Hakim Konstitusi menasihati Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Ketua Panel Hakim, Maruarar Siahaan, meminta Pemohon menyusun selisih suara dalam bentuk matriks antara perhitungan Pemohon disandingkan dengan hasil perhitungan Termohon. Sementara itu, Hakim Anggota Panel, Arsyad Sanusi, menanyakan kepada Pemohon dan Termohon, apakah pernah ada kesepakatan etika politik berupa pernyataan siap kalah-siap menang oleh masing-masing calon. âKomitmen telah disampaikan para calon, tetapi tampaknya di depan ternyata ada persoalan,â ungkap Kuasa Hukum Pemohon, M. Andi Asrun.
Tak hanya itu, Arsyad juga meminta Pemohon menyiapkan bukti-bukti perbedaan sebesar kurang lebih 21.000 suara sebagaimana didalilkan Pemohon. âHarap diingat, kalau perbedaan angka (yang dipersoalkan) itu harus signifikan. Bagaimana cara membuktikan, saya serahkan pada Saudara (Pemohon),â sambung Maruarar.
Kepada Pemohon, Majelis memberi waktu untuk menyerahkan perbaikan permohonan mereka sebelum lewat tengah malam hari ini. Meskipun hadir dalam persidangan, Majelis belum meminta keterangan dari Termohon (KPU Jatim) dan Pihak Terkait (Pasangan Karsa).
Pada persidangan berikut, Majelis meminta Panwaslu turut hadir. âSidang akan dilanjutkan lagi Rabu, 19 November 2008, pukul 14.00 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon dan pemeriksaan bukti-bukti,â ucap Maruarar sebelum menutup sidang. (Wiwik Budi Wasito)
Foto: Dok. Humas MK/Andhini SF