JAKSA Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga mengatakan, kejaksaan tetap akan mengeksekusi Amrozi dkk dengan cara ditembak. Menurut dia, uji materi UU 2/1964 tentang tata cara pelaksanaan eksekusi mati tak ada hubungannya dengan eksekusi mati Amrozi dkk. Bila Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi tersebut, tentu putusan MK tidak akan berlaku surut. Putusan tersebut akan berlaku pada vonis mati kasus-kasu baru. "Tak mungkin berlaku pada yang telah diputus, meskipun belum dilaksanakan," kata Ritonga.
Sementara terpidana mati kasus Bom Bali I Akhmad Kholid mengatakan, kalau permohonan uji materi yang diajukan Amrozi dkk diterima Mahkamah Konstitusi (MK), maka pelaksanaan eksekusi terhadap ketiga terpidana mati tersebut harus menunggu dibuatnya undang-undang (UU) baru. Uji materi diajukan terhadap tata cara pelaksanaan hukuman mati yang diatur dalam UU 2/1964. Dalam UU tersebut, hukuman mati dilakukan dengan cara ditembak. "Kalau judicial review kami dikabulkan, berarti tata caranya tidak boleh menggunakan UU 2/1964 lagi. Lalu, mereka (kejaksaan, Red) harus ada dasar pelaksanaan eksekusi. Kalau dikabulkan MK, harus ada UU baru," ujar Kholid di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (11/8).
Dengan demikian, pelaksanaan eksekusi akan molor dan berlarut. Terkaitnya itu Kholid menegaskan, Itu risiko atas pengabulan MK terhadap judicial review yang diajukan tim pengacara Amrozi dkk.
Soal permintaan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal tata cara hukuman mati yang sesuai syariat Islam, Kholid menilai, masih ada keraguan MUI untuk menjawabnya. Menurut MUI, masih ada beberapa pandangan tentang hal itu. Kata Kholid, saat ini MUI belum berani menjawab surat permohonan fatwa tentang tata cara eksekusi mati yang sesuai dengan syariat Islam.
Berbagai upaya yang selama ini dilakukan pengacara Amrozi dkk diduga dalam upaya mengulur waktu eksekusi. Menanggapi itu, Kholid mengatakan, "Tak ada masalah buat kami, mereka menduga kami menunda eksekusi. Yang penting, kami mengajukan semua itu sesuai aturan." (Abdul Razak)
Sumber www.jurnalnasional.com (12/08/08)
Foto Dok Humas MK