JAKARTA--MI: Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai penetapan dan pelantikan Thaib Armayin dan Abdul Gani Kasuba sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara sebagai pelanggaran konstitusi.
Presiden didesak untuk mengoreksi putusannya karena tidak sesuai dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang independen.
Demikian diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PAN Sayuti Asyathri dan Lena Mariana Mukti (FPPP) setelah rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung MPR/DPR Senayan Jakarta, Selasa (3/6).
Menurut Sayuti, apabila putusan pemerintah yang menetapkan Thaib Armayin dan Abdul Kasuba ditolerir maka dapat dipastikan pemilu 2009 tidak akan bisa dilakukan.
"Sekali keputusan KPU sebagai lembaga independen tidak diakui dan pemerintah mengambil putusan lain maka tidak akan ada lagi hasil pilkada, pemilu, dan pilpres yang bisa diakui. Semuanya akan semaunya pemerintah saja," kata Sayuti.
Karena itu, lanjutnya, KPU seharusnya juga segera mengajukan perkara ke Mahkamah Konstitusi untuk mempertegas kewenangannya. Apalagi dalam kasus Maluku Utara, presiden telah mengabaikan eksistensi KPU.
"Presiden telah intervensi dalam kemandirian KPU. Pemerintah seharusnya melakukan tugasnya dengan benar untuk mendukung suksesnya pemilu 2009," cetus Sayuti.
Sedangkan Lena Mariana Mukti mempertanyakan maksud pemerintah menetapkan Thaib Armayin dan Abdul Gani Kasuba sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara. "Ada apa di balik penetapan ini? Persoalannya sudah sangat jelas, Mendagri salahi prosedur," ungkap Lena.
Dia menilai, keputusan yang diambil oleh pemerintah tidak betul-betul murni hasil perhitungan suara. (Far/OL-2)
Sumber www.mediaindonesia.com
Foto www.google.co.id