Uji UU Pemekaran Serdang Bedagai Tidak Dapat Diterima
Kamis, 27 Mei 2008
| 15:44 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi Sumatra Utara (Sumut), di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (27/05). Dalam sidang tersebut, Jimly Asshiddiqie mewakili seluruh Majelis Hakim Konstitusi menyatakan permohonan yang diajukan oleh Persekutuan Masyarakat Adat Batak Timur Wilayah Serdang Hulu ini tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
MK memandang, kerugian yang dirasa Pemohon akibat pemekaran Kabupaten Deli Serdang di Sumatera Utara bukan merupakan kerugian hak konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28E Ayat (3) dan pasal 28I Ayat (2) UUD 1945. Demikian pula substansi persoalan dalam permohonan. Belum tuntasnya persoalan batas wialyah antara Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Serdang Bedagai yang menyebabkan timbulnya dualisme pemerintahan di 9 desa sesungguhnya bukan persoalan inkonstitusionalitas UU. Dengan begitu, penyelesaian persoalan ini sebenarnya berada dalam ruang lingkup kewenangan eksekutif Pemerintah, bukan kewenangan MK.
Karena tidak terdapat kerugian hak konstitusional, maka Majelis Hakim Konstitusi sepakat kedudukan hukum Pemohon tidak terpenuhi, sehingga permohonan harus dinyatakan tidak dapat diterima. (Kencana Suluh Hikmah)