JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstutusi menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate Tahun 2024 dari Nomor Urut 04 Muhammad Syahril Abd. Radjak dan Makmur Gamgulu (Pemohon) tidak dapat diterima. Amar Putusan Nomor 42/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Selasa (4/2/2025).
Lebih jelas Ketua MK Suhartoyo menyebutkan terhadap permohonan perkara ini, tidak memenuhi syarat formil permohonan. Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait yang menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas adalah beralasan menurut hukum.
“Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan atau tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK dengan didampingi oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra serta tujuh hakim konstitusi lainnya.
Calon Walikota Ternate Petahana Dinilai Manfaatkan Kekuatan ASN
Pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan, Selasa (14/1/2025) lalu, Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Ternate Nomor 409 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Ternate Tahun 2024. Pemohon menyebutkan perolehan suara setiap pasangan calon menurut Termohon, yakni Paslon Nomor Urut 01 Santrani M.S. Abusama–Bustamin S. Abdul Latif memperoleh 3.498 suara, Paslon Nomor Urut 02 Moh. Tauhid Soleman–Nasri Abubakar memperoleh 45.658 suara, Paslon Nomor Urut 03 Erwin Umar–Zulkifli Hi. Umar memperoleh 11.716 suara, dan Pemohon memperoleh 34.416 suara.
Pemohon menilai Paslon Nomor Urut 02 Tauhid Soleman yang merupakan petahana memanfaatkan kekuataan ASN Pemda Kota Ternate melalui program pemerintah daerah tiga bulan menjelang pemilihan. Pemkot Ternate juga melakukan kegiatan bagi bantuan yang dilakukan dinas terkait yang dimotori oleh petahana dan sekda serta dihadiri tim suksesnya. Bahkan dalam pencermatan Pemohon, tindakan yang melibatkan birokrasi menjelang pemilihan sangat gencar dilakukan demi mempengaruhi pemilih untuk memilih paslon tertentu. Untuk itu, Pemohon meminta agar Mahkamah menggugurkan Paslon Nomor Urut 02 Moh. Tauhid Soleman – Nasri Abubakar dari Calon Walikota dan Wakil Waliikota Ternate Periode 2024 – 2029; memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang pada 176 TPS di dua kecamatan, yakni Kecamatan Kota Ternate Tengah 76 TPS dan Kecamatan Kota Ternate Selatan 100 TPS.
Penulis : Sri Pujianti
Editor: Fitri Yuliana
Baca Juga
Tuduhan Pelanggaran TSM Pilwako Ternate Dibantah