JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Nomor Urut Nomor Urut 1 Bahrain Kasuba dan Umar Hi. Soleman tidak dapat diterima. Putusan Nomor 58/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi lain dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan pada Selasa (4/2/2025) di ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.
Dalam pertimbangan yang diucapkan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Oleh karenanya, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa permohonan Pemohon tersebut adalah tidak jelas, kabur, atau obscuur.
Lebih lanjut, Arsul menuturkan bahwa karena Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur maka eksepsi lain, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
“Terhadap dalil-dalil lain serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,” ujar Arsul.
Baca juga:
Bahrain-Umar Persoalkan Penggerakan Kepala Sekolah dalam Pilbup Halmahera Selatan
Hasan-Helmi dan KPU Halmahera Selatan Bantah Dalil Bahrain-Umar Soal Suket Bebas Hutang
Sebagai informasi, Pemohon dalam permohonannya mendalilkan bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 3 Hasan Ali Basam dan Helmi Umar telah menggerakkan kepala sekolah SD dan SMP saat kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan 2024. Pemohon menuturkan bahwa penggerakan kepala sekolah tersebut untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 3 dilakukan di 5 wilayah kecamatan yang ada di Kabupaten Halmahera Selatan, yaitu: Kecamatan Kecamatan Obi, Kecamatan Obi Selatan, Kecamatan Obi Timur, Kecamatan Gane Timur Tengah dan Kecamatan Gane Barat Utara serta. Kecamatan Obi menjadi pusat pertemuan antara Paslon Ali-Umar dengan kepala sekolah SD dan SMP di Kabupaten Halmahera Selatan.
Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi.
Editor: N. Rosi.