PHPU Wali Kota Bengkulu: MK Tetapkan Penarikan Kembali Permohonan Dedy-Dewi
Selasa, 04 Februari 2025
| 23:55 WIB
Suasana sidang sesi 2 yang beragendakan Pengucapan Putusan/Ketetapan di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (04/02/2025). Foto Humas/Ifa
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 102/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Bengkulu yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu Nomor Urut 3 Dedy Ermansyah dan Nuragiyanti Dewi. Hal ini diucapkan dalam sidang pengucapan Putusan/Ketetapan pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung 1 MK, Jakarta.
“Menyatakan permohonan dalam perkara-perkara tersebut di atas ditarik kembali,” ujar Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi lainnya. Selanjutnya, Mahkamah menegaskan bahwa Pemohon tidak dapat mengajukan permohonan a quo. Majelis Hakim juga memerintahkan Kepaniteraan MK untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Dedy-Dewi Tarik Permohonan PHPU Walikota Bengkulu
Sebelumnya, Dedy-Dewi menarik kembali permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Bengkulu Tahun 2024 dan tidak hadir dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Rabu (8/1/2025) lalu. Dalam permohonannya Dedy-Dewi mendalilkan adanya dugaan penggunaan dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) oleh Paslon Nomor Urut 5 petahana Dedy Wahyudi dan Ronny Tobing selaku petahana dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Bengkulu Tahun 2024.
Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu Nomor 478 Tahun 2014 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pilwalkot Bengkulu tertanggal 22 September 2024; menyatakan Pemohon sebagai pemenang dalam Pilwalkot Bengkulu Tahun 2024; memerintahkan Termohon untuk mendiskualifikasi Paslon Dedy Wahyudi-Ronny Tobing; serta memerintahkan KPU Kota Bengkulu untuk mengadakan pemungutan suara ulang di Kota Bengkulu.
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Fitri Yuliana