JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali terhadap permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Nomor Urut 1 Andi M. Akbar Mattawang Djuarzah dan Serfianus. Sidang Pengucapan Ketetapan Nomor 156/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Nunukan Tahun 2024 ini dilaksanakan pada Selasa (4/2/2025) malam.
“Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon omor Perkara 156/PHPU.BUP-XXIII/2025,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih sebelum pembacaan ketetapan menjelaskan, sembilan hakim konstitusi sudah menggelar rapat permusyawaratan hakim pada 30 Januari 2025. Dalam rapat tersebut diambil kesimpulan, permohonan penarikan perkara tersebut adalah beralasan hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan.
Baca juga: Andi M. Akbar Mattawang Djuarzah-Serfianus Tarik Permohonan PHPU Bupati Nunukan
Sebelumnya, dalam permohonannya, Pemohon mengatakan Kabupaten Nunukan terdiri dari 21 kecamatan, 8 kelurahan, dan 232 desa yang masuk dalam salah satu Kabupaten di Propinsi Kalimantan Utara, dalam Pemilihan kepala Daerah Tahun 2024 diikuti oleh 3 (tiga) pasangan calon yakni Pasangan Calon Nomor Urut 1 Andi M Akbar Mattawang Djuarzah dan Serfianus (Pemohon), Nomor Urut 2 Basri dan Hanafiah, serta Irwan Sabri dan Hermanus.
Menurut Pemohon, selisih perolehan suara disebabkan karena Pihak Terkait Melakukan Pelanggaran pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024 di beberapa TPS. Pelanggaran tersebut di antaranya, terdapat Pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih pada pemilihan setemnpat pada TPS 01 Desa Pa'Kebuan, Kecamatan Krayan Timur, yang diberikan kesempatan untuk memberikan suaranya. Pelanggaran ini telah diproses oleh Bawaslu kabupaten Nunukan, namun tidak ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Nunukan untuk dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina