JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstutusi menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya Tahun 2024 dari Pasangan Calon Nomor Urut 02 Nuryakin dan Doni (Pemohon) tidak dapat diterima. Amar Putusan Nomor 01/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Selasa (4/2/2025).
Lebih jelas Ketua MK Suhartoyo menyebutkan terhadap permohonan perkara ini, tidak memenuhi syarat formil permohonan. Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait yang menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas adalah beralasan menurut hukum.
“Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan atau tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK dengan didampingi oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra serta tujuh hakim konstitusi lainnya.
Pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Senin (13/1/2025), lalu Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Murung Raya Nomor 861 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya Tahun 2024. Pemohon menyebutkan perolehan suara setiap pasangan calon menurut KPU Kabupaten Murung Raya (Termohon), yakni Paslon Nomor Urut 01 Heriyus Midel Yoseph-Rahmanto Muhidin memperoleh 31.459 suara, sedangkan Pemohon mendapatkan 31.141 suara. Sementara menurut Pemohon, perolehan suara yang benar adalah untuk Paslon Nomor Urut 01 mendapatkan 31.208 suara dan Pemohon meraih 31.392 suara.
Menurut Pemohon, adanya perbedaan angka tersebut lantaran terdapat kecurangan yang dilakukan tim sukses Paslon 01 dan pembiaran yang dilakukan oleh Termohon. Di samping itu, terdapat pula pemilih tambahan sejumlah 8 orang yang menggunakan KTP dari luar Kabupaten Murung Raya tanpa memiliki undangan memilih dan surat pindah atau Form A.
Untuk itu pada petitumnya, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Murung Raya Nomor 861 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya Tahun 2024 sepanjang mengenai perolehan suara di TPS 1, TPS 3, TPS 16, TPS 17, TPS 19, TPS 21 Desa Beriwit, Kec. Murung; TPS 1 Desa Danau Usung, Kec.Murung; TPS 1 dan TPS 2 Desa Masao, Kec. Sumber Barito; TPS 1 Desa Sungai Lunuh, Kec. Tanah Siang, TPS 1 Desa Nono Kliwon, Kec. Tanah Siang, TPS 1 Desa Datah Koto, Kec. Tanah Siang Selatan; TPS 1 Desa Muara Untu, Kec. Murung; TPS 1 Desa Bahitom, Kec. Murung; TPS 2 Desa Muara Sumpoi, Kec. Murung; TPS 5 Desa Muara Laung 1, Kec. Laung Tuhup; TPS 5 Desa Muara Tuhup, Kec. Laung Tuhup, TPS 1 Desa Dirung Lingkin, Kec. Tanah Siang Selatan, TPS 1 Desa Tumbang Kunyi, Kec. Sumber Barito; TPS 1 Desa Batu Makap, Kec. Sumber Barito; dan TPS 1 Desa Kalapeh Baru, Kec. Sumber Barito.
Penulis : Sri Pujianti
Editor: Fitri Yuliana