Matheus-Abdul Tak Serahkan Alat Bukti, PHPU Halmahera Utara Tidak Dapat Diterima
Selasa, 04 Februari 2025
| 21:34 WIB
MK menggelar sidang pembacaan putusan dipimpin Ketua MK Suhartoyo yang dihadiri para pihak dalam sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 122/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kab. Halmahera Utara, di Ruang Sidang Pleno MK. Selasa (4/2/2025). Humas/Teguh
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 Matheus Stefi Pasimanjeku-Abdul Aziz Hakim terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bupati) Kabupaten Halmahera Utara. Sidang Pengucapan Putusan Nomor 122/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan hakim konstitusi pada Selasa (4/2/2025).
"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
Dalam pertimbangannya yang disampaikan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, pengajuan permohonan Pemohon tanpa menyertakan alat bukti yang sah maupun daftar alat bukti yang mendukung permohonan tidak memenuhi Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Tidak disertakannya alat bukti juga tak memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf c PMK Nomor 3 Tahun 2024.
"Meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon, permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan, namun permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil. Dengan demikian eksepsi lain dari Termohon dan Pihak Terkait, serta permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut," ujar Enny.
Baca juga:
Lakukan Perbuatan Asusila, KPU Diminta Diskualifikasi Piet-Kasman dari Pilbup Halmahera Utara
Tersandung Dugaan Video Tercela, Cabup Halmahera Utara Tegaskan Kantongi SKCK
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 Matheus Stefi Pasimanjeku-Abdul Aziz Hakim sebagai Pemohon mendalilkan pelanggaran persyaratan oleh Calon Bupati Kabupaten Halmahera Utara Nomor Urut 4 Piet Hein Babua sebagai peserta pemilihan bupati (Pilbup) Kabupaten Halmahera Utara dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Jumat (10/1/2025). Piet Hein Babua disebut melakukan onani di hadapan gawainya yang diduga melalui telepon video dengan salah satu wanita.
Perbuatan tercela tersebut dinilai Pemohon sangat tidak layak dan pantas dilakukan oleh Piet Hein Babua, apalagi dalam kapasitasnya sebagai calon bupati Kabupaten Halmahera Utara. Hal ini disebabkan Kabupaten Halmahera Utara sebagai daerah yang sangat memegang teguh nilai-nilai agama dan adat setempat.(*)
Penulis: Nawir Arsyad Akbar
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina