JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan pencabutan permohonan Perkara Nomor 197/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Deiyai 2024 (PHPU Bupati Deiyai) yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Deiyai Nomor Urut, 3 Yan Ukago dan Stefanus Mote, pada Selasa (4/2/2026) di Ruang Sidang Pleno MK.
“Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan didampingi delapan hakim konstitusi lain.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih sebelum pembacaan ketetapan menjelaskan bahwa sembilan hakim konstitusi sudah menggelar rapat permusyawaratan hakim pada 30 Januari 2025. Dalam rapat tersebut diambil kesimpulan, permohonan penarikan perkara tersebut adalah beralasan hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan.
“Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon 197/PHPU.BUP-XXIII/2025,” ujar Suhartoyo.
Baca Juga
Yan Ukago-Stefanus Mote Tarik Permohonan Perselisihan Hasil Pilbup Deiyai
Sebelumnya, dalam permohonannya, Pemohon adalah pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai dengan jumlah penduduk sebanyak 104.610 jiwa. Adapun Jumlah DPT sebanyak 78.959 pemilih. Berdasarkan jumlah tersebut, maka perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak paling banyak adalah sebesar 2% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota.
Menurut Pemohon, selisih perolehan suara Pemohon dengan versi KPU Kabupaten Deiyai selaku Termohon tersebut disebabkan adanya kesalahan menginput jumlah/angka perolehan suara atau karena Termohon dengan sengaja mengalihkan suara Pemohon sehingga terjadi penggelembungan suara kepada paslon lain dan pengurangan suara pada pada pemohon, yang terjadi pada beberapa distrik.
Penulis: Utami Argawati
Editor: Fitri Yuliana