JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak berwenang dalam mengadili Perkara Nomor 191/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Waropen. Ketetapan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi lain dalam Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan di ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.
“Menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili Permohonan Pemohon,” ujar Suhartoyo.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengungkapkan Rapat Permusyawaratan Hakim pada 30 Januari 2025 telah berkesimpulan bahwa Permohonan Pemohon tidak berkenaan dengan pembatalan penetapan perolehan suara dalam Keputusan KPU Nomor 558 Tahun 2024.
“Sehingga Permohonan Pemohon yang mendasarkan kepada Rancangan Keputusan KPU Kabupaten Waropen Nomor 498 Tahun 2024 salah objek. Dengan demikian, permohonan Pemohon bukan merupakan kewenangan Mahkamah untuk mengadilinya,” ujar Ridwan.
Baca juga:
Penggunaan Sistem Noken pada Pilbup Waropen Dipermasalahkan
KPU Kabupaten Waropen: Dalil Penggunaan Sistem Noken Tidak Benar
Sebelumnya, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Waropen Nomor Urut 1 Ruben Yason Rumboisano dan Hendrik Lambert Maniagasi (Ruben-Hendrik) mempermasalahkan penggunaan sistem noken dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Waropen (Pilbup Waropen), padahal Kabupaten Waropen sudah tidak menggunakan sistem noken. Terkait dalil tersebut, Pemohon meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang di 19 TPS Distrik Kirihi, 19 TPS Distrik Urei Faisei, dan 1 TPS Distrik Wonti. (*)
Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan