JAKARTA, HUMAS MKRI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pulau Morotai memastikan bahwa pihaknya tidak meloloskan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang tidak memenuhi persyaratan, termasuk dalam hal status pekerjaan. Hal itu disampaikan KPU Pulau Morotai sebagai Termohon dalam persidangan lanjutan Perkara Nomor 69/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai 2024 pada Kamis (23/1/2025).
Persidangan perkara ini digelar di Gedung II Mahkamah Agung (MK) dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak. Sidang Majelis Panel Hakim 1 ini dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi dua anggota panel yaitu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Pihak yang memohonkan perkara ini ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai Nomor Urut 1 Deny Garuda dan Muhammad Qubais Baba. Sedangkan Pihak Terkait ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai Nomor Urut 3 Rusli Sibua dan Rio Christian Pawane.
Menurut Termohon, pihaknya telah menetapkan Pihak Terkait, yakni Rusli Sibua sebagai Calon Bupati sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun persoalan status pekerjaan pada kartu tanda penduduk (KTP) yang didalilkan Pemohon, dibantah oleh Termohon. Dalam hal ini, Termohon memastikan bahwa Pihak Terkait bukanlah ASN berdasarkan KTP yang digunakan untuk mendaftar sebagai peserta Pilkada 2024.
"Bahwa dokumen yang digunakan untuk menilai apakah seseorang itu adalah ASN atau bukan, ada tiga dokumen: KTP, daftar riwayat hidup, dan Formulir B Pencalonan KWK," kata Kuasa Pihak Terkait, Hendra Kasim.
Selain status pekerjaan di KTP, Termohon juga menanggapi dalil permohonan mengenai tanggungan utang yang disebut-sebut dimiliki Pihak Terkait. Mengenai ini, Termohon menyebut bahwa hal tersebut sudahlah selesai.
"Isu mengenai ASN dan memiliki tanggungan utang sudah pernah dipersoalkan dalam sengketa pemilihan dan sengketa TUN pemilihan yang mana telah mendapatkan putusan bersifat inkrah melalui putusan Mahkamah Agung," kata Hendra.
Sama seperti Termohon, Pihak Terkait pun memastikan bahwa dirinya sudah tidak lagi berstatus ASN. Pengubahan status pekerjaan pada KTP pun sudah dilakukan sejak Agustus 2024, sebelum pendaftaran Pilbup Pulau Morotai 2024.
Pun mengenai tanggungan utang yang didalilkan Pemohon, Pihak Terkait menyebut bahwa hal tersebut sudah selesai. Pihak Terkait juga mengungkapkan bahwa perkara yang menyeretnya sudah dihentikan alias SP3.
"Dengan dikeluarkannya SP3 tersebut, kami telah mendapatkan SP2HP dan hasil gelar perkaranya bahwa perkara tersebut dihentikan penyidikannya dengan alasan kadaluarsa, sehingga perkara tersebut dinyatakan selesai," ujar kuasa hukum Pihak Terkait, Birri At Tamami Effendi.
Sedangkan dari Bawaslu Pulau Morotai, di persidangan ini memastikan sudah melakukan pengawasan dan verifikasi sebagaimana kewenangannya. Dari pengawasan yang dilakukan, Bawaslu Pulau Morotai tidak menemukan pelanggaran.
Dengan demikian, dalam pelaksanaan Pilbup Pulau Morotai 2024, Bawaslu tidak menerbitkan rekomendasi. Hanya, dalam prosesnya, Bawaslu mengeluarkan penerusan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"ASN nya ada dua kasus yang diteruskan. Pertama Muchlis Bay. Yang kedua Camat dan Sekcam Morotai Selatan Barat, masih diproses," ujar Anggota Bawaslu Pulau Morotai, Murjat Untung.
Baca juga:
Dugaan Identitas Palsu dalam Pilbup Pulau Morotai
Dalam Permohonan yang diibacakan pada persidangan sebelumnya, Selasa (14/1/2025), Pemohon mendalilkan dugaan identitas palsu berkaitan dengan kolom pekerjaan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pihak Terkait, yakni Calon Bupati Nomor Urut 3 Pulau Morotai. Hal itu dipersoalkan lantaran informasi yang tidak sesuai menurut Pemohon, di mana yang semestinya ASN, tertera wiraswasta. Selain itu, Pemohon juga mendalilkan soal lolosnya Pihak Terkait dari persyaratan pencalonan Bupati Pulau Morotai 2024 dengan status penanggung utang Rp 92 miliar berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Tahun 2012.
Kemudian Pemohon juga dalam perkara ini mendalilkan soal selisih jumlah antara daftar hadir pemilih dan suara pada C-Hasil yang terjadi di seluruh kecamatan di Kabupaten Pulau Morotai. Dalam hal ini, jumlah keseluruhan selisih suara tersebut adalah 1.590 suara. Sedangkan jumlah surat suara yang tidak ditanda tangani adalah 2.467 suara, sehingga, jika keseluruhan berjumlah 4.057 suara.
Baca selengkapnya:
Perkara Nomor 69/PHPU.BUP-XXIII/2025
Jawaban Termohon
Keterangan Pihak Terkait
Keterangan Bawaslu
Penulis: Ashri Fadilla.
Editor: N. Rosi