JAKARTA, HUMAS MKRI - Status pekerjaan pada kartu tanda penduduk (KTP) Calon Bupati Pulau Morotai kembali menjadi pembahasan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai 2024. Persidangan Perkara Nomor 19/PHPU.BUP-XXIII/2025 memasuki agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak pada Kamis (23/1/2025).
Sidang yang digelar di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) ini dilaksanakan oleh Majelis Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi dua anggota panel yaitu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Sebagai Termohon yang menyampaikan Jawaban pada perkara ini ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Morotai. Sedangkan Pihak Terkait ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai Nomor Urut 3, Rusli Sibua dan Rio Christian Pawane. Perkara ini sendiri sebelumnya dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai Nomor Urut 2, Syamsuddin Banjo dan Judi Robert Efendis Dadana.
KPU Pulau Morotai sebagai Termohon, menjawab dalil Pemohon yang menyoal informasi pekerjaan pada KTP Pihak Terkait, Rusli Sibua yang disebut-sebut berganti dari aparatur sipil negara (ASN) menjadi Wiraswasta.
Sebagai penyelenggara pemilihan, KPU Pulau Morotai mengaku hanya menggunakan KTP sebagaimana yang diserahkan Pihak Terkait untuk pendaftaran Calon Bupati Pulau Morotai 2024. KTP ini menurut Termohon, diserahkan Pihak Terkait bersamaan dengan dokumen lain, termasuk form riwayat hidup yang dijadikan dasar pencocokan. Sedangkan untuk verifikasi keaslian KTP, Termohon mengaku tak punya kewenangan jika tak ada tanggapan masyarakat atau rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
"KTP elektronik merupakan sebuah dokumen yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Dalam hal ini, Termohon tidak dapat melakukan verifikasi mengenai keaslian atas KTP tersebut apabila tidak ada tanggapan atau hal-hal yang tidak lebih detail dimintakan untuk klarifikasi," ujar Kuasa Termohon, M Faiz Putra Syanel.
Kemudian dikarenakan status pekerjaan Pihak Terkait di KTP bukan ASN sebagaimana didalilkan Pemohon, maka dianggap Termohon sudah memenuhi syarat. KTP tersebut pun turut digunakan sebagai dokumen untuk menetapkan Pihak Terkait sebagai peserta Pilbup Pulau Morotai 2024.
"Tidak perlu lagi melampirkan hal-hal yang dibutuhkan untuk memenuhi syaratnya sebagaimana yang didalilkan Pemohon," ujar Faiz.
Pada persidangan ini, Pihak Terkait juga turut menanggapi dalil Permohonan yang mempermasalahkan status pekerjaan pada KTP-nya. Diwakili kuasa hukumnya, Pihak Terkait menjelaskan bahwa dirinya sudah bukan ASN sejak Oktober 2020. Pengubahan status pekerjaan pada KTP pun telah diajukan melalui surat pernyataan perubahan dokumen data kependudukan pada 9 agustus 2024 kepada Disdukcapil Kabupaten Pulau Morotai.
"Dan perubahan data pada status Rusli Sibua telah mendapatkan KTP sementara pengganti KTP elektronik yang dikeluarkan oleh Disdukcapil pada 12 Agustus 2024," kata Kuasa Hukum Pihak Terkait, Brodus.
Tak hanya KTP, tanggapan juga diberikan Pihak Terkait mengenai tanggungan utang yang didalilkan Pemohon. Dalam hal ini, Pihak Terkait mengklaim sudah tidak memiliki tanggungan utang.
Hal demikian ditegaskan Pihak Terkait dengan Surat Keterangan yang diterbitkan Pengadilan Negeri Makassar.
"Ditandatangani Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar, yang bersangkutan tidak sedang dinyatakan pailit," ujar Brodus.
Sementara itu, Bawaslu Pulau Morotai di persidangan ini memastikan tidak pernah menerbitkan rekomendasi terkait syarat pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai 2024.
"Ada rekomendasi dalam proses ini?" tanya Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.
"Tidak ada, Yang Mulia," jawab Ramla A Mole yang mewakili Bawaslu Pulau Morotai.
Baca juga:
Status ASN Jadi Dalil Pemohon PHPU Pulau Morotai
Sebagai informasi, pada persidangan Selasa (14/1/2025) lalu, Pemohon dalam perkara ini telah mendalilkan sejumlah hal, di antaranya adanya dugaan pemalsuan identitas, dalam hal ini kolom Pekerjaan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pihak Terkait, yakni Calon Bupati Nomor Urut 3. Dalam hal ini Pemohon menyebut bahwa Pihak Terkait masih berstatus ASN aktif, bukan wiraswasta.
Selain kartu identitas dan status ASN, Pemohon juga mendalilkan soal Pihak Terkait yang disebut-sebut merupakan penanggung utang sebesar Rp 92.529.141.027 sebagaimana tertera pada Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 28/Pdt.G/2012/PN.Tbl juncto Putusan Kasasi di Mahkamah Agung Nomor 1688 K/Pdt/2014.
Baca selengkapnya:
Perkara Nomor 19/PHPU.BUP-XXIII/2025
Jawaban Termohon
Keterangan Pihak Terkait
Keterangan Bawaslu
Penulis: Ashri Fadilla.
Editor: N. Rosi