JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar Sidang Lanjutan Perkara Nomor 42/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota Ternate Tahun 2024 pada Kamis (23/1/2025). Sidang kedua ini beragendakan mendengarkan jawaban Termohon serta keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu. Sidang Panel Hakim 1 dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi dua anggota yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dari Ruang Sidang Lantai 4, Gedung II MK.
Dalam persidangan, Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Ternate Nomor Urut 02 Moh. Tauhid Soleman–Nasri Abubakar (Pihak Terkait) menyampaikan keterangan untuk menanggapi dalil permohonan Paslon Nomor Urut 04 Muhammad Syahril Abd. Radjak dan Makmur Gamgulu (Pemohon). Pihak Terkait melalui Fahrudin Maloko selaku kuasa hukum, memberikan keterangan tentang pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TMS) yang didalilkan Pemohon. Misalnya tentang pelaksanaan Program Ojek Andalan dan Warung Mama yang disebutkan sebagai pelanggaran administrasi TSM.
Menurut Pihak Terkait, sejatinya program Pemerintah Kota Ternate tersebut telah ada sejak 2021 hingga saat ini. Sehingga dalil yang demikian, dinilai Pihak Terkait sebagai penggiringan opini dan membentuk persepsi seolah-olah program tersebut baru dilakukan menjelang Pilwako Ternate Tahun 2024.
Selanjutnya soal bantuan hibah rumah singgah Gorontalo yang didalilkan Pemohon, menurut Pihak Terkait, tidak demikian adanya. Bantuan hibah tersebut berupa bangunan rumah telah ada sejak 2011. Bantuan yang diberikan hanya sebatas finishing bangunan dan permintaan hibah oleh Paguyuban Kerukunan Keluarga Gorontalo tersebut direalisasikan oleh Dinas Pekerja umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Ternate Tahun 2024.
“Jadi dalil tersebut tidak mempunyai korelasi dan hubungan sebab akibat dengan perolehan suara dari Pihak Terkait dan dalil tersebut hanya asumsi tanpa fakta hukum,” sebut Fahrudin terhadap permohonan Perkara Nomor 42/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Rekomendasi dan Penerusan
Bawaslu Kota Ternate melalui Kifli Sahlan dalam laporan pengawasan pihaknya menyebutkan laporan tentang mobilisasi dan keterlibatan ASN. Terdapat satu laporan pada 24 November 2024 dan sudah dilakukan pembahasan tahap kedua di Sentra Gakkumdu dan dinyatakan tidak terpenuhi syarat pelanggaran pidana pemilihan dan hanya direkomendasikan ke BKN. Menyoal jumlah rekomendasi Bawaslu Kota Ternate dalam pelaksanaan Pilwako Ternate ini, Kifli menerangkan terhadap pelanggaran yang sifatnya berupa penanganan pelanggaran terdapat tiga rekomendasi yang dikhususkan pada pelanggaran netralitas ASN, tetapi untuk tindak pidana pemilihan terdapat dua yang diputus pengadilan.
“Maka dari total rekomendasi yang disampaikan terkait pelanggaran netralitas ASN ada 3 laporan, sedangkan 10 lainnya berupa penerusan penanganan perkara ke pihak-pihak terkait. Jadi, beda antara sebuah laporan berupa rekomendasi dan penerusan adalah pelanggaran yang ada hubungannya dengan pelanggaran pemilihan, maka dilakukan proses penanganan pelanggaran yang sifat output-nya rekomendasi. Kalau didapati murni pelanggaran netralitas ASN, maka diperintahkan untuk dilakukan penerusan,” jelas Kifli.
Baca juga:
Calon Walikota Ternate Petahana Dinilai Manfaatkan Kekuatan ASN
Pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan, Selasa (14/1/2025) lalu, Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Ternate Nomor 409 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Ternate Tahun 2024. Pemohon menyebutkan perolehan suara setiap pasangan calon menurut Termohon, yakni Paslon Nomor Urut 01 Santrani M.S. Abusama–Bustamin S. Abdul Latif memperoleh 3.498 suara, Paslon Nomor Urut 02 Moh. Tauhid Soleman–Nasri Abubakar memperoleh 45.658 suara, Paslon Nomor Urut 03 Erwin Umar–Zulkifli Hi. Umar memperoleh 11.716 suara, dan Pemohon memperoleh 34.416 suara.
Pemohon menilai Paslon Nomor Urut 02 Tauhid Soleman yang merupakan petahana memanfaatkan kekuataan ASN Pemda Kota Ternate melalui program pemerintah daerah tiga bulan menjelang pemilihan. Pemkot Ternate juga melakukan kegiatan bagi bantuan yang dilakukan dinas terkait yang dimotori oleh petahana dan sekda serta dihadiri tim suksesnya. Bahkan dalam pencermatan Pemohon, tindakan yang melibatkan birokrasi menjelang pemilihan sangat gencar dilakukan demi mempengaruhi pemilih untuk memilih paslon tertentu. Untuk itu, Pemohon meminta agar Mahkamah menggugurkan Paslon Nomor Urut 02 Moh. Tauhid Soleman – Nasri Abubakar dari Calon Walikota dan Wakil Waliikota Ternate Periode 2024 – 2029; memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang pada 176 TPS di dua kecamatan, yakni Kecamatan Kota Ternate Tengah 76 TPS dan Kecamatan Kota Ternate Selatan 100 TPS.
Baca selengkapnya:
Perkara Nomor 42/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Jawaban Termohon
Keterangan Pihak Terkait
Keterangan Bawaslu
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.