JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan selaku Termohon membantah dalil Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Nomor Urut 1 Bahrain Kasuba dan Umar Hi. Soleman (Pemohon) berkenaan surat keterangan (suket) bebas hutang sebagai salah satu syarat formil pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan 2024. Hal itu terpotret dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 58/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Selasa (21/1/2025) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra ini beragenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.
Baca juga:
Bahrain-Umar Persoalkan Penggerakan Kepala Sekolah dalam Pilbup Halmahera Selatan
Hendra Kasim selaku kuasa hukum Termohon menjelaskan bahwa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Nomor Urut 3 Hasan Ali Basam dan Helmi Umar (Pihak Terkait) telah memenuhi syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana yang diatur dalam Pasal 14 ayat (2) huruf j PKPU 8/2024 jo Pasal 20 ayat (2) angka 5 PKPU 8/2024. Salah satu syarat dimaksud yaitu, Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tidak memiliki tanggungan hutang yang merugikan keuangan negara. Hal ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Pengadilan Negeri Labuha dan Pengadilan Negeri Ternate tentang Tidak Memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum yang Menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara.
“Untuk membuktikan apakah seorang Pasangan Calon memiliki tanggungan hutang atau tidak adalah surat keterangan dari Pengadilan Negeri,” ujar Kasim.
Atas dasar hal tersebut, Termohon memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2024.
Di sisi lain, Pihak Terkait melalui kuasa hukumnya, Hedi Hudaya juga membantah dalil permohonan Pemohon berkenaan dengan surat keterangan tidak punya hutang. Pasalnya, Pemohon menuduh Pihak Terkait tidak pernah mengajukan surat keterangan tidak punya hutang. Padahal Pihak Terkait telah mengajukan surat keterangan tersebut kepada Termohon.
Atas dasar hal tersebut, Pihak Terkait dalam petitumnya juga memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2024.
Baca juga tautan: Perkara Nomor 58/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi.
Editor: N. Rosi.