JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasangan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Bulukumba Nomor Urut 2 Andi Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf (Andi Utta-Edy Manaf) yang merupakan petahana dituding menyalahgunakan kewenangan saat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2024 (Pilbup Bulukumba). Hal ini didalilkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Nomor Urut 1 Jamaluddin M. Syamsir dan Tomy Satria Yulianto. Keduanya merupakan Pemohon Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 (PHPU Bup) dengan Nomor 53/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dalam persidangan yang digelar pada Jumat (10/1/2025) siang, Kurniadi selaku kuasa hukum mendalilkan petahana (Pihak Terkait) yang juga turut mencalonkan diri, melakukan pelanggaran tindak pidana Pemilu dengan memanfaatkan perangkat daerah untuk kepentingan kampanye. Menurut Pemohon, pelanggaran yang dimaksud terkait dengan dugaan penggunaan anggaran daerah serta fasilitas milik pemerintah untuk mendukung kegiatan kampanye petahana. Ia menyebutkan bahwa pejabat struktural di beberapa instansi pemerintahan di Bulukumba diduga terlibat aktif dalam mengarahkan sumber daya pemerintah, seperti kendaraan dinas, pegawai, dan fasilitas lainnya, untuk memperkuat posisi petahana dalam kontestasi pemilu.
“Terjadi pengarahan ASN mulai dari camat sampai tingkat RT/RW. Kedua pengerahan struktur desa hingga tangkap tangan money politic. Dalam 10 kecamatan yang ada di Kabupaten Bulukumba, delapan kecamatan kemudian kami dapatkan bukti TSM,” ujarnya.
Menurutnya, Kurniadi telah melaporkan ke Bawaslu meskipun Bawaslu tidak meregistrasi laporan tersebut. “Jadi, akhir dari pengaduan kami tentang kejahatan pemilu yang dilakukan oleh paslon nomor urut 2 ke MK ini, Yang Mulia,” sebut Kurniadi.
Dalam sidang di MK tersebut, Kurniadi mengungkapkan bahwa pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terjadi di delapan kecamatan. Ia juga mengajukan bukti berupa percakapan dalam sebuah grup yang menunjukkan adanya koordinasi dari petahana, yang diduga menginstruksikan camat untuk mengambil langkah-langkah yang menguntungkan dirinya dalam pemilihan.
Selain itu, Kurniadi juga mengatakan setelah pemilihan calon Bupati terjadi mutasi yang dilakukan oleh pertahana yang memutasi ASN yang tidak memilihnya. “Diawali mutasi diakhiri dengan mutasi. Ini terjadi di banyak tempat,” tegasnya.
Sehingga pemohon meminta agar hasil Pemilihan Bupati Bulukumba 2024 dibatalkan dan dilakukan pemungutan suara ulang, mengingat adanya pelanggaran yang berpotensi merugikan calon lainnya. Mereka juga menuntut agar aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang telah terjadi.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina