JAKARTA, HUMAS MKRI - Kesulitan yang dialami pemilih dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat 2024 didalilkan dalam permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Pasaman Barat. Permohonan dibacakan dalam sidang perdana di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (10/1/2025) yang beragendakan Pemeriksaan Pendahuluan. Persidangan Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo serta didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.
Pemohon dalam perkara ini yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Nomor Urut 2 Daliyus dan Heri Miheldi yang diwakili kuasa hukumnya, Aermadepa. Sebagai Termohon ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat. Sedangkan Pihak Terkait ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Nomor Urut 1, Yulianto dan M. Ihpan.
Dalam permohonannya, Pemohon menyoroti minimnya partisipasi pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat 2024. "Ada terdapat sebanyak 128.240 pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya. Artinya lebih dari 41 persen pemilih yang terdaftar dalam DPT tidak dapat mempergunakan hak pilihnya," kata Aermadepa saat membacakan dalil permohonan.
Menurut Pemohon, minimnya partisipasi pemilih itu lantaran Termohon menyusun daftar pemilih dengan tidak memenuhi prinsip-prinsip dasar penyusunan daftar pemilih. Hal itu mengakibatkan banyaknya pemilih yang harus menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) yang berbeda nagari dan kecamatan dari tempat tinggalnya.
Bahkan di antaranya, menurut Pemohon, ada pemilih yang mesti menempuh jarak jauh hingga 20 kilometer dan harus menyeberang pulau untuk mencapai TPS. "Bahkan ada yang berbeda kecamatan yang secara geografis, jarak antara kecamatan terdaftar sebagai pemilih dengan kecamatan tempat memilih atau TPS tersebut ada yang mencapai 20 kilometer. bahkan ada yang harus menyeberang pulau yang membuat pemilih tidak mungkin bisa menjangkau lokasi TPS," ujar Aermadepa.
Selain lokasi jarak tempuh pemilih ke TPS, Pemohon juga mendalilkan soal banyaknya pemilih yang tidak mendapatkan Undangan Memilih Form C-Pemberitahuan dari KPU. Pemohon pun mengklaim memiliki bukti terkait hal tersebut.
"Padahal hak suara mereka sangat menguntungkan bagi Pemohon. Namun karena tidak dapat undangan memilih Form C-Pemberitahuan mereka tidak bisa memberikan suaranya, hingga terindikasi mereka sengaja dihilangkan hak pilihnya oleh Termohon," katanya.
Berdasarkan dalil-dalil permohonan tersebut, Pemohon mengajukan petitum agar Majelis Hakim Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Pasaman Barat terkait penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Tahun 2024. Pemohon juga meminta agar Majelis memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang dalam waktu selambat-lambatnya dua bulan sejak Putusan Mahkamah Konstitusi ditetapkan dengan terlebih dahulu memperbaiki penetapan tentang tempat pemungutan suara disesuaikan dengan domisili pemilih.
Baca juga tautan: Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Ashri Fadilla.
Editor: N. Rosi.