SEKRETARIS Fraksi Partai Demokrat DPR RI Sutan Bhatoegana mengusulkan pengisian kursi Wakil Ketua DPR yang ditinggalkan Zainal Maarif sebaiknya menunggu pengesahan RUU Susunan dan Kedudukan anggota DPR, DPD dan DPRD atau UU Susunan dan Kedudukan (Susduk).
"Pergantian Pimpinan Dewan jangan divoting. Nanti ditertawakan oleh rakyat. Seolah-olah DPR rebutan kursi," kata Sutan Bhatoegana kepada Jurnal Nasional, Rabu (7/5). Wakil Ketua Komisi VII (Bidang Energi) ini menjelaskan, dengan menunggu ketentuan dalam UU Susduk maka tidak ada kesan bahwa DPR berebutan kursi.
Sebab pengisian kursi pimpinan DPR harus proporsional yaitu berdasarkan jumlah kursi di DPR. "Dalam RUU Susduk diatur pimpinan DPR itu terdiri dari 1 orang ketua dan 4 orang Wakil Ketua DPR secara proporsional jumlah kursi DPR masing-masing fraksi," katanya.
Di tempat terpisah, Ketua DPR Agung Laksono, Rabu (7/5), mengatakan, pergantian kursi Zainal Maarif akan dilakukan melalui voting atau pemungutan suara dalam rapat paripurna. "Mesti belum diputuskan nampaknya pengisian kursi pimpinan DPR mengarah ke voting," katanya.
Agung menjelaskan, calon pimpinan dewan berasal dari fraksi-fraksi yang saat ini tidak menjabat sebagai pimpinan DPR yaitu di luar Fraksi Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa, dan PDI Perjuangan. "Jadi PBR, PKS, PPP, Partai Demokrat punya kans menjabat pimpinan dewan. Tapi terserah pada forum," ucapnya.
Berdasarkan data yang dihimpun Jurnal Nasional, saat ini terdapat 10 fraksi di DPR yaitu 129 anggota Fraksi Partai Golkar, 109 anggota Fraksi PDI Perjuangan, 60 anggota Fraksi Partai Demokrat, 58 anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, 53 anggota Fraksi PAN, 52 anggota PKB, 45 anggota Fraksi PKS, 14 anggota Fraksi PBR, 13 anggota Fraksi PDS dan 15 anggota Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi (BPD). (Friederich Batari)
Sumber www.jurnalnasional.com
Foto www.google.co.id