JAKARTA, HUMAS MKRI - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK), Heru Setiawan resmi melantik Sekretariat Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Tahun 2025 dalam acara Pengucapan Sumpah Sekretariat MKMK pada Selasa (7/1/2025) di Aula Gedung II MK. Jumlah anggota Sekretariat MKMK yang dilantik sebanyak 24 orang dengan Ketua Sekretariat MKMK ialah Fajar Laksono yang juga merupakan Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan. Mereka dilantik berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 479.1 Tahun 2024 tentang Sekretariat Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Tahun 2025. Berikut merupakan struktur Sekretariat MKMK Tahun 2025.
Dalam acara ini, para anggota Sekretariat MKMK mengucapkan sumpah berdasarkan agamanya masing-masing, dipandu oleh Sekretaris Jenderal MK. Dengan demikian, mereka mesti melaksanakan tugasnya, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, yakni membantu kerja Majelis Kehormatan MK. Nantinya, mereka bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal MK.
Sebagai bekal dalam melaksanakan tugasnya, mereka yang dilantik, diberikan pesan-pesan oleh Sekretaris Jenderal MK. Dalam amanatnya di acara ini, Heru berpesan agar Sekretariat MKMK menjalankan tugas dengan penuh integritas, profesional, dan akuntabel. Untuk itu, manajemen yang baik dan saling mendukung satu sama lain sangat diperlukan.
"Semua harus ada link, harus ada hubungan yang saling menggerakkan, sehingga dukungan Sekretariat kepada MKMK itu dapat dirasakan. Dirasakannya itu bukan hanya oleh MKMK," ujar Heru saat menyampaikan amanatnya.
Selain itu, Heru juga berharap agar ke depannya terdapat hukum acara untuk mendukung urusan administrasi Sekretariat MKMK. Hal itu untuk membuat Sekretariat MKMK semakin transparan, terbuka, dan akuntabel. Sebagai contohnya, ialah Putusan MKMK yang menjadi salah satu produk dari MKMK yang dapat dilihat masyarakat begitu dipublikasi.
"Kita semua baru merasakan setelah putusannya diupload. Mungkin hal-hal fundamental hukum acara di term pertama itu, term penanganan perkaranya ini, etiknya ini, itu dapat dirasakan masyarakat," kata Heru.
Kemudian para anggota Sekretariat MKMK yang dilantik juga diberi pesan agar menjaga marwah MK, terlebih pekerjaan mereka berkaitan erat dengan urusan etik. Mereka diingatkan untuk menjaga perilaku, baik di dalam maupun di luar lingkungan MK.
"Jagalah keluarga, jagalah kantor, jagalah kita semua agar Mahkamah ini benar benar dipercaya, memiliki marwah," katanya.
Sebagai informasi, pelantikan Sekretariat MKMK ini dilakukan untuk mendukung kerja anggota MKMK 2025 yang telah dilantik pada Kamis (2/1/2024) lalu berdasarkan Keputusan Ketua MK Nomor 6 Tahun 2024. Berdasarkan keputusan tersebut, para anggota MKMK resmi bertugas sejak 2 Januari hingga 31 Desember 2025. Adapun MKMK kini diketuai oleh I Dewa Gede Palguna dengan didampingi dua anggota MKMK yakni Ridwan Mansyur dan Yuliandri.
Berikut susunan Sekretariat MKMK yang baru saja dilantik:
Ketua: Fajar Laksono
Sekretaris: Yossy Adriva dan Ina Zuchriyah
Bidang Substansi: Anna Triningsih, Bisariyadi, Irfan Nur Rachman, dan M. Lutfi Chakim
Bidang Tata Usaha dan Minutasi Berkas: Romi Sundara, Siswantana Putri Rachmatika, Puguh Apriyanto
Bidang Registrasi dan Juru Panggil: Rimas Kautsar, Mohammad Chamid Zuhri, dan Faizal Fajar Insani
Bidang Persidangan: Mutia Fria Darsini, Grenata Petra Claudia Hutagalung, dan Ganggas Wibisono
Bidang Protokoler: Yuniar Pramudiyarsi dan Dewi Pratiwi
Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi: Sri Haryanti dan Agung Wisnu Laksono
Bidang Keuangan: Kukuh Panggah Waluya
Bidang Sarana dan Prasarana: Kin Isura Ginting, Achmad Junaedi, dan Billy Barlian.(*)
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Lulu Anjarsari P.