JAKARTA, HUMAS MKRI - Pasangan Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi mengajukan diri sebagai Pihak Terkait dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (PHP Bupati) Tapanuli Tengah (Tapteng) 2024. Pengajuan sebagai Pihak Terkait ini diwakili Arteria Dahlan selaku kuasa hukum Masinton-Mahmud pada Senin (6/1/2025) di lobby Utama Gedung MK.
Arteria mengungkapkan adanya kecurangan yang dilakukan pasangan calon nomor urut 1 Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul (Kedan) yang merupakan calon petahana. Misalnya arahan kepada pegawai untuk memilih Kedan.
“Kami disini itu mau mengklarifikasi bahwa banyak kecurangan yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 1 Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul,” kata Arteria.
Pihak Terkait PHP Bupati Pasaman dan Barito Utara
Selain itu, pada hari terakhir penerimaan permohonan sebagai Pihak Terkait, MK menerima permohonan dari pasangan calon bupati dan wakil bupati Pasaman nomor urut 1 Welly Suheri-Anggit Kurniawan Nasution. Pengajuan disampaikan Heru Widodo selaku kuasa hukum Welly-Anggit. Heru mengungkapkan, hal yang dipermasalahkan oleh Pemohon soal status Pihak Terkait yang merupakan mantan terpidana penipuan.
“Menurut kami, syarat calon berdasarkan pasal 7 itu masih memenuhi, karena yang tidak boleh adalah mantan terpidana dengan ancaman lebih dari lima tahun,” jelasnya.
Heru juga menyampaikan permohonan pasangan Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo sebagai Pihak Terkait untuk PHP Bupati Barito Utara. Heru mengatakan, adanya selisih delapan suara dikarenakan Pemohon meminta penghitungan suara ulang di TPS 12 dusun Karenggan, dimana pada waktu penghitungan di tingkat kecamatan telah dilakukan penghitungan suara ulang, dan suara yang didapat Pihak Terkait malah bertambah satu suara. Hal tersebut sekarang dijadikan permasalahkan ke MK.
“Selain itu, dalil Pemohon yang menyatakan adanya pembagian sisa surat suara adalah tidak benar, dan dimana pada TPS tersebut Pemohonlah yang menang. Hal ini disaksikan oleh para saksi pasangan calon masing-masing,” tutur Heru.
Seperti diketahui, pengajuan permohonan sebagai Pihak Terkait telah dibuka sejak 3 Januari 2025. Adapun batas akhir pengajuan permohonan sebagai Pihak Terkait yaitu pada 6 Januari 2025.
Penulis: Panji Erawan.
Editor: N. Rosi.