JAKARTA, HUMAS MKRI -- Pasangan calon nomor urut 1 pemilihan bupati (Pilbup) Gorontalo Utara, Roni Imran-Ramdhan Mapaliey (ROMANTIS) mengajukan diri sebagai Pihak Terkait di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka ditemani oleh kuasa hukumnya, Pangeran Tampubolon.
Pasangan ROMANTIS sendiri menjadi Pihak Terkait untuk dua perkara. Pertama, perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan pasangan calon nomor urut 2 Pilbup Gorontalo Utara, Thariq Modanggu-Nurjanah Hasan Yusuf. Kedua adalah perkara Nomor 56/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan Ridwan Yasin-Muksin Badar.
"Kami yakin dan percaya ini hanya sampai di-dismissal, kami harapkan ya. Karena ini selisihnya sangat jauh, kurang lebih 16 persen," ujar Roni di Aula Gedung 1 MK, Jakarta, Senin (6/1/2025).
Meski Roni percaya diri dalam menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati (PHP Bup), ia menghargai permohonan yang disampaikan pasangan calon nomor urut 2 dan 3. Menurutnya, gugatan yang diajukan lawan politiknya merupakan bagian dari sistem demokrasi lewat upaya yang tersedia.
"Ini adalah ruang demokrasi yang harus ditempuh oleh temen-temen paslon lain yang tidak terlalu puas dengan hasil. Ya kita akan InsyaAllah bisa menjawab dalil-dalil yang mereka sampaikan dengan baik," ujar Roni.
Sementara itu, kuasa hukum pasangan ROMANTIS, Pangeran Tampubolon menghargai upaya yang dilakukan dua pasangan calon lain di Pilbup Gorontalo Utara. Namun, ia juga menyoroti permohonan Thariq-Nurjanah dan Ridwan-Muksin yang justru tak berkaitan dengan pasangan ROMANTIS yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara.
"Pokok-pokok permohonan pun juga tidak terkait selisih suara. Salah satu permohonannya juga mempermasalahkan, justru bukan paslon yang terpilih, mendiskualifikasi bukan paslon terpilih," ujar Pangeran.
"Mudah-mudahan kami diterima sebagai pihak terkait itu yang pertama. Terus yang berikutnya ini kita minta ini selesai di sidang ketiga, dismissal," sambungnya.
Sebagai informasi, Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan Thariq-Nurjanah memaparkan dua dalil dalam permohonannya. Dalil pertama, Ridwan yang merupakan calon bupati Gorontalo Utara nomor urut 3 yang masih berstatus pidana. Sementara dalil kedua, Roni yang disebut tak memiliki ijazah sekolah menengah atas (SMA).
Sementara, Perkara kedua dari Ridwan-Muksin yang teregistrasi dalam Nomor 56/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dalam pokok permohonan, Pemohon sangat keberatan dengan hasil rekapitulasi suara Pilbup Gorontalo Utara. Sebab menurut Pemohon, proses pencalonan calon bupati dan wakil bupati dilakukan secara inkonstitusional sepanjang proses penyelenggaraannya.(*)
Penulis: Nawir Arsyad Akbar
Editor: Lulu Anjarsari P.