BOGOR, HUMAS MKRI – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra membuka Bimbingan Teknis Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota bagi Advokat Angkatan III pada Senin (04/11/2024). Kegiatan ini diikuti sejumlah advokat dari DPN Perhimpunan Advokat Indonesia, DPP Kongres Advokat Indonesia, DPP Advokat Bangsa Indonesia, dan DPP Ikatan Advokat Indonesia.
Saldi Isra dalam sambutannya mengatakan, menjelang pelaksanaan Peilihan Kepala Daerah, MK semakin karena banyak permohonan pengujian Undang-Undang (UU) yang terkait dengan pemilihan kepala daerah serta penyelesaian perkara Pengujian UU lainnya. “Dulu, satu gelombang besar sudah kami putus ada 17 atau 18 permohonan, mulai dari syarat pencalonan, syarat usia, syarat partai politik untuk bisa mengajukan pasangan calon, sampai syarat-syarat lain. Nah masuk lagi gelombang berikutnya ada yang meminta ke Mahkamah Konstitusi supaya kotak kosong begini, kalau pun calonnya lebih dari satu pasang juga disediakan kotak kosong supaya orang yang tidak suka pasangan calon yang dua itu kemudian bisa memilih kotak kosong, nah jadi bermacam-macam permohonan itu sekarang,” kata Saldi.
Saldi mengungkapkan agar khalayak umum memahami Hukum Acara MK dan Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, MK juga memberikan sesi khusus bagi awak media yang sering meliput persidangan pemilu dan pemilihan kepala daerah di MK.
“Kami Mahkamah Konstitusi merasa event penyelesaian sengketa hasil pilkada ke depan itu akan menjadi salah satu momentum penting Mahkamah Konstitusi untuk memperlihatkan kepada publik bagaimana Mahkamah bekerja dari waktu ke waktu memperbaiki dirinya,” kata Saldi.
Saldi mengungkapkan, jika melihat pada Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), tugas-tugas penegakan hukum MK semuanya bersentuhan dengan wilayah politik. “Oleh karena itu kami merasa berkewajiban bagaimana menjaga event penyelesaian sengketa pilkada itu kemudian bisa tetap mempertahankan marwah Mahkamah Konstitusi,” kata Saldi
Oleh karena itu, ujar Saldi, dalam memutus perkara PHP Kada MK berupaya semaksimal mungkin agar dalam memutus nanti dapat memberikan penjelasan yang argumentatif mengapa Mahkamah menolak atau mengabulkan sebuah permohonan. Yang jelas, kata Saldi, putusan pengadilan di mana pun di muka bumi ini pasti ada yang pro dan kontra.
Saldi juga meminta kepada para advokat untuk tidak mengganggu MK dengan hal-hal non judicial dengan mencoba-coba merayu para Hakim Konstitusi. “Mentang-mentang punya nomor HP Saldi Isra tiba-tiba kirim WA begitu, atau punya nomor HP yang lain, atau coba melakukan upaya lain padahal kami sendiri sudah berupaya seketat mungkin agar bisa mengurangi ekses negatif sengketa ini sendiri,” tegas Saldi.
“Posisi kami di Mahkamah sama dengan posisi teman-teman para advokat, sma-sama penegak hukum, jadi hukum kita akan baik, hukum kita akan jauh lebih baik kalau para penegak hukum itu bergerak seesuai dengan fungsinya masing-masing, itu yang perlu yang dicatat,” kata Saldi.
Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024
Mengawali materi Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024, Saldi menerangkan kemungkinan-kemungkinan yang akan dialami para advokat, apakah akan menjadi kuasa hukum Pemohon, Termohon, atau Pihak Terkait. Menurut Saldi, yang akan diuntungkan jika advokat mendapat posisi sebagai kuasa hukum Termohon atau Pihak Terkait, karena satu sama lain akan berusaha mempertahankan hasil, meski ada satu dua contoh Pihak Terkait justru mendukung pemohon namun hal itu sangat jarang terjadi.
Saldi menjelaskan, seharusnya pada advokat sudah mulai melakukan penjajakan dengan peserta pemilihan kepala daerah sejak dari awal, sehingga dari awal sudah mempersiapkan diri untuk mengumpulkan bukti-bukti yang relevan terlepas apa hasil dari pemungutan suara. Menurut Saldi, jika melihat hukum acara maka yang paling penting adalah bukti surat atau tulisan, karena yang akan disandingkan adalah bukti-bukti yang ada dari para pihak.
Tugas dari kuasa hukum Pemohon adalah membuktikan di mana saja suara itu hilang, atau jika pada rekap yang lebih tinggi itu harus dibuktikan bagaimana caranya akan digunakan nanti bukti di tempat pemungutan suara. Salah satu rahasia penting yang diungkap Saldi, karena C-Plano tidak dibagikan kepada para saksi, maka semua saksi diminta untuk melakukan pemotretan. “Dipotret, difoto itu, supaya hasil foto itu presisi dihidupkan fitur waktu foto itu,” kata Saldi.
Saldi mengungkapkan, banyak orang yang sering mengeluhkan kesulitan mengajukan permohonan ke MK karena terbatasnya waktu mengingat permohonan diajukan sejak penetapan perolehan suara pasangan calon. Diingatkan olehnya, jika kuasa hukum mempersiapkan diri setidaknya sejak hari pemungutan suara maka waktu akan menjadi lebih panjang. Saldi memberikan tips, jika seorang advokat berposisi menjadi pemohon dapat mengumpulkan bukti terjadi kecurangan, sementara jika menjadi kuasa hukum Termohon atau Pihak Terkait maka dapat membantah tidak terjadi kecurangan.
Jika ingin menjadi kuasa hukum harus dapat memetakan semua hal dalam pilkada. Kalau mau jadi kuasa hukum Pemohon jangan bekerja sejak penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebenarnya sore setelah pemungutan suara sudah dapat dipetakan siapa yang menang dan siapa yang kalah. Saldi menegaskan, semakin baik dan lengkap alat bukti maka akan sebamkin baik pula pembuktian dalam persidangan
Menyinggung keberlakuan Pasal 158 UU Pemilihan Kepala Daerah, Saldi menjelaskan bahwa hal itu sangat krusial dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada, namun demikian, ambang batas ini tidak ketat lagi digunakan MK untuk memutus permohonan. Menurut Saldi, MK akan menilai apakah selisih suara suara itu dihasilkan melalui cara yang melanggar atau tidak. Menurut Sladi, pemohon harus mampu menjelaskan dan membuktikan adanya pelanggaran selama proses sehingga terjadi sengketa hasil perolehan suara.
Berikutnya, Saldi menjelaskan posisi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi sentral dalam perkara perselisihana hasil pilkada, karena Bawaslu berada di tengah-tengah kepentingan para pihak. Menurut Saldi, keterangan Bawaslu harus berbasis pada dalil Pemohon karena itu akan yang menjadi penilaian Mahkamah dalam melihat persoalan yang muncul dalam suatu sengketa pilkada. “Semakin jelas, semakin kuat bukti, semakin enak menjelaskan posisinya,” kata Saldi.
Dalam hukum acara pengajuan permohonan hanya diajukan satu kali, hal demikian dilakukan MK karena belajar dari pengalaman masa lalu, pemohon mengajukan permohonan berkali-kali selama tenggang waktu pengajuan permohonan.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam paparannya mengingatkan kepada para advokat untuk memperhatikan hitung-hitungan waktu agar tidak menyesal karena terlambat mengajukan permohonan. Selain itu, Ridwan menginformasikan kepada para peserta bahwa MK memiliki tim di bagian penerimaan permohonan yang sangat perhatian dengan permohonan yang diajukan agar benar dan tepat sesuai dengan format pengajuan permohonan.
Berikutnya Ridwan menjelaskan penarikan permohonan dapat dilakukan sebelum putusan dan harus dilakukan dalam persidangan. Ridwan mengungkapkan hal itu dilakukan karena pernah terjadi penarikan dilakukan namun ternyata tidak diketahui oleh prinsipal. Kepada para advokat yang nantinya mendapatkan klien sebagai Pihak terkait, Ridwan meminta untuk aktif mamantau laman MK untuk mengetahui apakah ada permohonan perselisihan hasil pilkada yang masuk yang berasal dari daerah klien advokat.
Terkait dengan persidangan secara daring, Ridwan mengatakan MK dapat melakukan persidangan jarak jauh dengan ketentuan para pihak mengajukan permohonan pelaksanaan sidang secara daring dua hari sebelum jadwal sidang.
Selanjutnya mengenai inzage menurutnya hal ini juga penting, karena banyak pihak yang tidak mengetahui bagaimana tata cara inzage. Ridwan mengatakan permohonan inzage diajukan secara tertulis dalam persidangan, dan hal-hal apa saja yang ingin diketahui dalam inzage.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal dalam laporannya yang disampaikan Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mundiri mengatakan, Negara Indonesia kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar 1945. Mundiri mengatakan, Advokat merupakan penegak hukum seperti hakim, polisi, dan jaksa dalam rangka terciptanya kepastian hukum bagi para pencari keadilan.
Mundiri mengatakan, advokat merupakan profesi yang mulia sebab advokat mengabdikan dirinya untuk kepentingan masyarakat dan bukan untuk kepentingannya sendiri. Selain itu kata Mundiri, advokat tidak terikat pada hierarki birokrasi sehingga memiliki jangkauan yang luas di tengah masyarakat. Kegiatan bimtek bagi advokat ini memiliki tujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai konstitusi dan hukum acara MK serta meningkatkan pemahaman Hukum Acara PHP Kada tahun 2024. Rangkaian Bimtek
Untuk diketahui bahwa kegiatan ini dilaksanakan selama empat hari mulai Senin hingga Kamis (4 – 7/11/2024) di Pusdik MK, Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Para peserta akan diberikan sejumlah materi dari pemateri pilihan yang dihadirkan MK, di antaranya pada Sesi I akan dibahas tentang Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024 yang akan disampaikan langsung oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.
Pada Sesi II, para anggota advokat ini akan diberikan penjelasan terkait Mahkamah Konstitusi dan Dinamika Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024. Selanjutnya pada Sesi III, Tim TIK MK akan memperkenalkan Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik yang akan digunakan anggota advokat sebagai alat utama dalam pengajuan perkara serta berbagai pemanfaatannya selama persidangan PHP Kada di MK. Kemudian pada Sesi IV, Kepaniteraan MK akan menjelaskan seputar Mekanisme, Tahapan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024.
Pada kegiatan bimbingan teknis ini, para advokat akan diberikan pembekalan mengenai Teknik Penyusunan Permohonan Pemohon dan Keterangan Pihak Terkait dalam PHP Kada 2024 pada Sesi V. Dilanjutkan dengan Sesi VI–VII, peserta akan terlibat dalam Praktik Penyusunan Permohonan Pemohon dan Keterangan Pihak Terkait. Dalam sesi praktik ini, peserta akan dibagi ke dalam beberapa kelas dengan pendampingan dari para pembimbing Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah rangkaian pelatihan, pada Sesi VIII, hasil tugas akan dievaluasi oleh tim penilai dari MK dalam Evaluasi Hasil Penyusunan Permohonan Pemohon dan Keterangan Pihak Terkait dalam PHP Kada 2024. (*)
Penulis: Ilham W.M.
Editor: Lulu Anjarsari P.