GORONTALO, HUMAS MKRI - Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. FoEkh menyampaikan materi hukum acara Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penyelesaian hasil pemilihan kepala daerah (PHP-Kada) dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo, pada Sabtu (2/11/2024) di Hotel Grand Q, Gorontalo.
Di hadapan sekitar 250 peserta, yang terdiri dari Ketua, Anggota KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo, pejabat struktural, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Provinsi Gorontalo, serta para dosen dari berbagai perguruan tinggi, Daniel Yusmic memulai materinya dengan menjelaskan terlebih dahulu mengenai kedudukan, kewenangan, dan fungsi MK. Dalam penjelasannya, disebutkan bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 UUD 1945, MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. “Selain itu, MK juga wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD” jelasnya.
Selain menjelaskan kewenangan sebagaimana diatur di dalam UUD 1945, Daniel juga menjelaskan berkenaan dengan perkembangan kewenangan MK. Menurutnya, MK juga berwenang menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) berdasarkan Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009. “Di samping Perpu, kewenangan lain MK adalah Mengadili perselisihan hasil pemilihan kepala daerah atau PHP-Kada,” tuturnya.
Dalam kaitan dengan hukum acara PHP Kada, Daniel menitikberatkan pada penjelasan terkait hal-hal yang berkaitan dengan Termohon. Menurutnya, Termohon dalam PHP-Kada adalah KPU Provinsi atau KPU Kab/Kota, bukan KPU RI. “Hal ini karenakan keputusan mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilihan Gubernur ditetapkan oleh KPU Provinsi, sedangkan penetapan hasil Pemilihan Bupati/Walikota ditetapkan oleh KPU Kab/Kota, bukan oleh KPU RI,” terangnya.
Selanjutnya, ia menjelaskan mengenai sistematika Jawaban Termohon, yang antara lain memuat nama dan alamat Termohon; uraian yang jelas mengenai tanggapan/bantahan Termohon terhadap Permohonan Pemohon; dan Petitum. “Untuk nama dan alamat Termohon, memuat: nama dan alamat Termohon dan/atau kuasa hukum; alamat surat elektronik (e-mail); serta nomor kartu tanda anggota bagi advokat sebagai kuasa hukum,” jelasnya.
Sedangkan mengenai uraian yang jelas terkait tanggapan/bantahan Termohon terhadap Permohonan Pemohon, berisikan tentang kewenangan MK, tenggang waktu pengajuan Permohonan, kedudukan hukum Pemohon, posita permohonan, petitum permohonan, dan hal-hal lain mengenai permohonan Pemohon. “Untuk petitum Termohon, berisikan permintaan untuk mengabulkan eksepsi Termohon, jika diperlukan. Dan, dalam pokok perkara, juga menyatakan keputusan Termohon tentang penetapan perolehan suara hasil Pemilihan adalah benar dan tetap berlaku serta meminta penetapan suara yang benar,” tuturnya.
Selain menyampaikan sistematika jawaban Termohon, agar peserta bisa memahami hukum acara PHP-Kada secara paripurna, Daniel juga menjelaskan secara sekilas mengenai mekanisme pengajuan permohonan Pemohon, cara penghitungan tenggang waktu pengajuan Permohonan, persyaratan formil “ambang batas” pengajuan permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Pilkada, serta objek permohonan dan para pihak. Ia juga menjelaskan mengenai dokumen-dokumen para pihak, pemberitahuan sidang, permohonan pihak terkait, dan inzage, serta alat bukti dan jam layanan.
Dalam kegiatan tersebut juga banyak peserta yang mengajukan pertanyaan, misalnya, salah seorang peserta yang mengajukan pertanyaan mengenai keabsahan MK dalam menangani PHP-Kada. Selain itu, ada juga peserta yang menanyakan kemampuan MK dalam menangani banyaknya perkara PHP-Kada, juga mengenai putusan MK yang dinilai lebih mengedepankan keadilan hukum daripada kepastian hukum. Terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut, Daniel kemudian menjawabnya dan segera setelah itu, kegiatan tersebut diakhiri dengan sesi foto bersama. (*)
Penulis: Abdul Ghofar
Editor: Lulu Anjarsari P.