KUDUS, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kudus menggelar Sarasehan Nasional pada Jumat (1/11/2024) di Pendopo Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Dalam pemaparannya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan bahwa setiap aspek kehidupan bernegara harus dilandasi oleh nilai-nilai Ketuhanan. Ia menjelaskan bahwa dalam teori negara terdapat tiga konsep utama, yaitu teokrasi, demokrasi, dan nomokrasi.
“Ketiga konsep ini diterapkan di Indonesia sehingga kita menyimpulkan bahwa negara kita harus dikelola berdasarkan prinsip hukum yang demokratis dan berketuhanan,” ujarnya.
Arief menambahkan bahwa karakter negara hukum di Indonesia berbeda dengan konsep rechstaat maupun rule of law yang dianut negara lain. Indonesia menerapkan prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi Ketuhanan Yang Maha Esa dan menempatkan nilai-nilai agama sebagai landasan dalam kehidupan bangsa dan negara, tanpa memisahkan agama dari negara atau mengutamakan individualisme maupun komunalisme.
“Indonesia adalah Religious Welfare State yang mengupayakan kesejahteraan lahir dan batin. Di negara kita, ada prinsip keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dalam setiap proses pembuatan dan penegakan hukum, berbeda dengan negara lain yang tidak memiliki prinsip tersebut,” jelasnya.
Arief menegaskan bahwa segala tindakan di Indonesia harus dipertanggungjawabkan kepada bangsa dan negara, serta di hadapan Tuhan Yang Maha Esa. "Indonesia tidak memisahkan agama dan negara, namun menyinergikan keduanya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," tambahnya.
Terkait pemilihan kepala daerah, Arief menyampaikan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis sesuai arahan konstitusi. Ia juga menjelaskan bahwa secara de facto, Pemilu Nasional dan Pilkada diselenggarakan oleh lembaga yang sama, yaitu KPU. Dalam pelaksanaannya, enam prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil diterapkan baik dalam Pemilu Nasional maupun Pilkada.
Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan juga melaporkan bahwa Sarasehan Nasional ini merupakan upaya untuk mempersiapkan agenda nasional dalam menghadapi penanganan perkara Perselisihan Hasil Pilkada Serentak Tahun 2024. Kudus, yang dikenal sebagai kota toleransi, diharapkan mampu menjaga keharmonisan dalam keberagaman masyarakatnya untuk mewujudkan demokrasi yang dicita-citakan.
"Atas dasar tersebut, MK merasa penting untuk menyelenggarakan sarasehan ini bersama Pemerintah Kabupaten Kudus, yang selama ini berkontribusi besar bagi bangsa dan negara," ujar Heru.
Heru menyampaikan bahwa kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku jabatan di Kabupaten Kudus, termasuk sekretaris daerah, kepala dinas, camat, pimpinan partai politik, organisasi masyarakat, dan Ketua Tim Pemenangan Paslon Kepala Daerah dalam Pilkada 2024.
Sarasehan ini difokuskan pada pembahasan utama mengenai “Mahkamah Konstitusi dan Tantangan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024," yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.