JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tak berwenang untuk menguji ketentuan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sidang Pengucapan Ketetapan Nomor 64/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Ratna Kumalasari sebagai perseorangan warga negara sekaligus advokat ini dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno MK pada Selasa (20/8/2024).
Ketua MK Suhartoyo yang membacakan pertimbangan hukum Mahkamah mengatakan pada 17 juli 2024 Mahkamah telah menyelenggarakan Sidang Panel dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan. Pada pokoknya, Pemohon mengajukan pengujian UUD NRI Tahun 1945 pada Pilpres 2024 lalu dengan dalil tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PKPU 23/2023) yang dinilai bertentangan dengan asas nonretroaktif.
Dalam sidang tersebut, sambung Suhartoyo, Mahkamah telah memberikan nasihat sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU MK serta memberikan kersempatan kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Selanjutnya pada 31 Juli 2024, Mahkamah telah menggelar sidang lanjjutan dengan agenda mendengarkan perbaikan permohonan Pemohon. Terhadap permohonan ini, bukan berkenaan dengan pengujian konstitusionalitas norma undang-undang melainkan pengujian PKPU 23/2023. Sehingga Mahkamah tidak berwenang memeriksa permohonan a quo.
“Berdasarkan Rapat Permusyaratan Hakim pada 5 Agustus 2024 berkesimpulan, permohonan Pemohon bukan merupakan objek perkara yang berada dalam kewenangan Mahkamah untuk mengadilinya. Dengan demikian, Mahkamah harus menerbitkan Ketetapan yang menyatakan Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan Pemohonan,” ucap Ketua MK Suhartoyo.
Baca juga:
Menyoal Penyelenggaraan Pilpres Tahun 2024 yang Dinilai Belum Berkekuatan Hukum Positif
Pemohon Pertegas Dalil Penyelenggaraan Pilpres Tahun 2024 yang Belum Berkekuatan Hukum Positif
Untuk diketahui, dalam Sidang Pendahuluan pada Rabu (17/7/2024) lalu, Pemohon menyebutkan pihaknya mempersoalkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang telah diundangkan pada 3 November 2023 yang berlaku surut ke belakang tersebut dituangkan oleh KPU dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Namun tidak diproses secara hukum yang positif terhadap pasangan Capres 01 dan Capres 03. Oleh karenanya PKPU yang diberlakukan surut ke belakang itu, menurut Pemohon bertentangan dengan asas non-retroaktif dan asas legalitas sebagaimana tercantum dalam Pasal 28I ayat (1) dan ayat (4) UUD 1945. Oleh karenanya, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan penyelenggaraan Pilres 2024 oleh KPU RI tersebut belum berkekuatan hukum yang positif; memerintahkan kepada pemerintah untuk menyelenggarakan kembali Pilpres 2024; dan mempersilakan Gibran Rakabuming Raka mengikuti pilpres tersebut.(*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina