JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU Jabatan Notaris) pada Kamis (15/8/2024). Anisitus Amanat yang berprofesi sebagai notaris ini hadir secara dari dalam sidang dengan agenda mendengarkan perbaikan permohonan yang telah dilakukan Pemohon.
Di hadapan Majelis Sidang Panel yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi Arsul Sani ini, Anisitus menyebutkan pokok perbaikan permohonanya. Pada Perkara Nomor 84/PUU-XXII/2024 yang mendalilkan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan ayat (2) UU Jabatan Notaris ini, Anisitus telah menyempurnakan beberapa bagian di antaranya objek permohonan menjadi uji materiil Pasal 8 ayat (2) UU Jabatan Notaris. Berikutnya, Pemohon menyempurnakan alasan permohonan, yaitu usia harapan hidup orang Indonesia yang pada umumnya telah lebih dari 70 tahun, usia pensiun notaris di negara lain, seperti Korea Selatan berusia 70 tahun, Spanyol berusia 72 tahun, dan Hakim MA dan MK pun pensiun di usia 70 tahun.
“Bahkan profesi akuntan publik, kurator, dan dokter hanya menetapkan perpanjang jabatan dilakukan setiap 5 tahun dan advokat tidak ada batas usia pensiun. Sehingga, tambahan usia pensiun notaris yang hanya 2 tahun ini sangat bersifat diskriminatif dan ada unsur ketidakadilan yang tidak bisa ditoleransi. Maka Pemohon menaruh harapan agar Mahkamah berkenan mengubah dan menambah usia pensiun atau diberhentikan jabatan dengan hormat setelah umur 65 tahun dan dapat diperpanjang setiap 5 tahun, sepanjang masih sehat jasmani dan/atau rohani berdasarkan surat ketengan dokter yang ditunjuk oleh negara,” jelas Anisitus.
Baca juga: Perbedaan Ketentuan Batas Usia Pensiun Notaris dan Advokat Dinilai Bersifat Diskriminatif
Pada Sidang Pendahuluan, Kamis (1/8/2024) lalu Pemohon menyebutkan dirinya dirugikan karena ambang batas usia seorang notaris diberhentikan dengan hormat dari jabatannya ketika sudah memasuki usia 65 tahun dan dapat diperpanjang hingga usia 67 tahun dengan pertimbangan kesehatan. Sementara dalam profesi seorang advokat, tidak ada batas usia demikian padahal sama-sama menjalankan profesi di bidang hukum dan tidak mendapatkan gaji dan tunjangan lainnya dari keuangan negara sebagaimana disebutkan pada Pasal 9 ayat (1) UU Advokat. Hal tersebut menurut Pemohon menjadi bukti perlakukan yang tidak sama dihadapan hukum antara notaris dan advokat sebagaimana dijamin Pasal 28D Ayat (1) dan Pasal 28I Ayat (2) UUD NRI 1945. Lebih lanjut Pemohon menyebutkan bahwa selama norma pemberhentian dengan hormat hanya ada pada notaris dan pada saat bersamaan norma serupa tidak ada pada profesi advokat yang sama-sama tidak mendapatkan sumbangsih dari uang negara, maka selama itu pula profesi notaris belum mendapatkan perlindungan hukum dari perlakuan yang bersifat diskriminatif.(*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan