JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan pengujian materiil Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), Undang-Undang tentang Jabatan Notaris, dan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak dapat diterima. Permohonan diajukan Sunyoto dan Jaka Fiton. Para Pemohon merupakan mantan notaris dan notaris aktif yang memiliki hubungan ayah dan anak.
“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 34/PUU-XXII/2024 pada Selasa (30/7/2024).
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, sulit bagi Mahkamah untuk dapat mengetahui dengan jelas pertentangan antara masing-masing norma dalam pasal yang diuji dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Terlebih, terhadap 21 norma dalam pasal yang dimohonkan para Pemohon, masing-masing norma dalam pasal yang dimohonkan pengujian memiliki lima sampai dengan enam dasar pengujian dalam UUD 1945.
Dalam positanya, para Pemohon justru lebih banyak menguraikan fakta empiris terkait pengalaman para Pemohon sebagai notaris serta banyak menguraikan penjelasan-penjelasan yang kurang relevan dengan norma yang dimohonkan pengujian. Sehingga hal ini mengaburkan fokus permohonan.
Para Pemohon juga mendalilkan norma dalam pasal-pasal yang dijukan tidak rasional, tidak relevan, multitafsir, inkonsisten, kontradiktif, dan menimbulkan ambiguitas. Karenanya menurut para Pemohon, pasal-pasal yang diujikan telah melanggar prinsip equal protection dan hak-hak konstitusional para Pemohon. Padahal syarat agar suatu pasal dan/atau ayat undang-undang dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat adalah pasal dan/atau ayat tersebut harus terbukti dan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
Terhadap petitumnya pun Mahkamah telah melakukan konfirmasi kembali kepada para Pemohon pada saat sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda perbaikan permohonan, tetapi Pemohon tetap pada pendiriannya. Selain itu, menurut Mahkamah, seluruh rumusan provisi dan petitum para Pemohon tidak jelas atau setidak-tidaknya tidak sesuai dengan kelaziman petitum dalam perkara pengujian undang-undang.
“Secara formal, petitum yang demikian bukanlah rumusan petitum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d PMK 2/2021,” kata Ridwan.
Baca juga:
Mantan Notaris dan Anaknya yang Notaris Uji Ketentuan Jabatan Notaris
Pemohon Minta Masa Jabatan Notaris Dapat Diperpanjang
Sebagai informasi, Sunyoto (Pemohon I) dan Jaka Fiton (Pemohon II) sebagai ayah dan anak mengajukan permohonan uji materi sejumlah pasal dalam KUHPer, UU Jabatan Notaris, serta UU ITE sekaligus. Sunyoto sudah tidak lagi menjabat notaris sejak 5 Mei 2022 karena telah memasuki usia pensiun, sementara Jaka Fiton masih menjadi notaris sampai 25 Oktober 2044.
Para Pemohon merasa hak konstitusionalnya telah dirugikan dalam hal hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, hak untuk mengembangkan dan memajukan dirinya, hak untuk memilih pekerjaan serta memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1) dan (2), serta Pasal 28E ayat (1) UUD 1945. Kerugian-kerugian tersebut timbul karena berlakunya ketentuan-ketentuan spesifik yang termaktub dalam KUHPer, UU Jabatan Notaris, dan UU ITE yang tidak mempunyai suatu ratio legis berupa landasan dan/atau rasionalisasi yang wajar, patut, setara, adil, dan benar.
Dalam petitumnya yang mencapai 17 halaman, Para Pemohon meminta Mahkamah membuat norma baru dan sekaligus memohon untuk menambahkan persyaratan baru dan bukan sekadar memaknai ataupun memberi makna baru terhadap pasal-pasal yang dimohonkan untuk diuji tersebut. Para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan ketentuan-ketentuan yang diuji itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan Para Pemohon memberikan pemaknaan alternatif pada pasal-pasal yang diuji.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.
Humas: Fauzan F.