BEKASI, HUMAS MKRI – Guna memberikan pemahaman terhadap ketentuan mengenai pengelolaan keuangan, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK). Diikuti oleh sebanyak 49 peserta dilaksanakan selama dua hari pada Kamis – Jumat (25 – 26/7/2024) di Gedung Arsip MK Bekasi.
Dalam sambutannya, Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan dalam sambutannya mengatakan, bimtek ini memiliki urgensi sangat penting untuk mengubah arah temuan BPK. Menurut Heru, dengan kerja keras dan dedikasi dari seluruh unit kerja tahun ini, MK kembali mendapatkan predikat Opini WTP (Wajar tanpa Pengecualian) sebanyak 18 kali berturut-turut oleh Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK). Baginya, hal ini tentu akan membawa semangat yang lebih dalam pelaksanaan pertanggungjawaban keuangan dalam tahun 2024.
“Dalam proses pencapaian tujuan kita bersama , semangat transparansi dan komitmen bersama untuk memberikan kontribusi terbaik dalam mewujudkan dan meningkatkan akuntabilitas, transparansi, akuntabel, dan efiesien dalam pengelolaan keuangan baik dalam perencanaan, penggunaan, pengawasan dan pertanggung jawaban hingga pelaporan,” sebut Heru yang didampingi oleh Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Tatang Garjito, Kepala Biro SDMO Sri Handayani, Inspektur Kurniasih Panti Rahayu, dan Kepala Biro Umum Elisabeth.
Heru pun menyampaikan prinsip pengelolaan keuangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 terutama Pasal 3 ayat (1) adalah pengelolaan keuangan yang efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan.
“Hal ini memberikan penjelasan bahwa setiap penyelenggara negara wajib mengelola keuangan negara secara taertib , taat pada peraturan perundang-undangan sehingga keseluruhan kegiatan yang kaitannya dengan anggaran negra harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan prinsip prinsip di atas,” ucap Heru.
Sementara itu, dalam laporannya, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan MK Tatang Garjito menyampaikan kegiatan ini digunakan untuk memberikan pemahaman terhadap perencanaan keuangan dan pertanggungjawaban keuangan. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari tiga instansi, yakni KPPN, DJA, dan Ditjen Perpajakan. Narasumber akan memberikan materi mengenai Sosialisasi Satuan Biaya Masukan (SBM), PMK Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri, materi kebijakan pengujian tagihan, serta materi tentang perpajakan dan pembebanan akun.
“Tiga (instansi) narasumber berkaitan dengan pertanggungjawaban keuangan karena Sekjen memberikan mandatory agar tidak ada lagi temuan BPK, maka penting sekali bagi staf PPK agar pertanggungjawaban keuangan sesuai ketentuan atau tidak, begitupula verifikasi apakah sesuai ketentuan atau tidak, kemudian berkaitan dengan auditor kita. Sangat terkait erat pada pertanggungjawaban keuangan, begitu juga dari keuangan karena terkait RKKL karena mengacu kepada SBM,” urai Tatang.
Untuk itu, Tatang berharap kegiatan ini dapat semakin memberikan pemahaman kepada para peserta mengenai pengelolaan keuangan.
Pada hari pertama bimtek, hadir narasumber, di antaranya Kepala Seksi Standar Biaya Bidang PMK DJA Fuad Achmad Bagraff, Pengolah Data dan Informasi Tk. II DJA Nisrina Khairunnisa, serta Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia Sri Utami dari KPPN. Dalam pemaparannya, Fuad menjelaskan materi mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) SBM Tahun 2025. Ia menegaskan terdapat kebijakan untuk 2025 untuk menyesuaikan Satuan Biaya untuk lebih menjamin kelayakan. Untuk diketahui, Standar Biaya adalah satuan biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal (chief financial officer) yang digunakan sebagai acuan perhitungan kebutuhan anggaran dalam penyusunan RKA dan pelaksanaan anggaran.
Sementara Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia Sri Utami dari KPPN menyampaikan materi mengenai kebijakan pengujian tagihan dalam tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran. Dalam pemaparannya, ia menguraikan mengenai sejumlah Langkah mekanisme pengujian tagihan. Langkah tersebut, yakni PPK melakukan pengujian materiil terhadap tagihan yang diterima dan kelengkapannya. Kemudian, pengujian dilakukan secara elektronik terhadap kelengkapan dokumen, kebenaran data penerima, dan kebenaran perhitungan kewajban.
“Tagihan yang tidak disampaikan dalam bentuk elektronik akan diuji secara manual. Selain menguji hal tersebut di atas, juga terhadap spesifikasi teknis, kebenaran dan keabsahan bukti tagih, serta ketepatan waktu. Dalam hal pengujian tagihan sudah sesuai ketentuan, PPK dapat menerbitkan SPP-LS,” sebut Utami.(*)
Penulis: L.A.P
Editor: Lulu Anjarsari P.