LAMPUNG, HUMAS MKRI - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menjadi narasumber dalam Seminar Nasional Potensi Sengketa dan Tantangan dalam Menghadapi Pilkada Serentak Tahun 2024, pada Sabtu (13/7/2024) di Ruang Auditorium Prof. Abdulkadir Muhammad, Fakultas Hukum Universitas Lampung. Kegiatan tersebut juga dihadiri Plt. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI M. Afifudin, Anggota Bawaslu RI Herwyn J.H. Malonda, Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Muhammad Tio Aliansyah, Ditreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Dr. Reynold E.P Hutagalung, Akademisi FH Unila Budiono dan Ketua Umum IKA FH Unila Asri Agung Putra.
Dalam kegiatan tersebut, Suhartoyo hadir dengan didampingi Sekjen MK Heru Setiawan menyampaikan materi mengenai peran MK dalam menghadapi sengketa yang mungkin terjadi dalam pemilu dan pilkada serentak.
Ia mengatakan, menangani sengketa pilkada bukan merupakan kewenangan MK yang diturunkan dari konstitusi. “Karena yang original diturunkan oleh konstitusi yang pertama menguji UU terhadap UUD, kemudian berkaitan dengan sengketa kewenangan lembaga negara, ketiga berkaitan dengan pembubaran partai politik, keempat berkaitan dengan PHPU. Nah, PHPU itu perselisihan hasil pemilihan umum yang konon pilkada ini bukan rezim pemilihan umum, baru impeachment itu, menyelesaikan sengketa DPR yang kemudian menduga Presiden melakukan pelanggaran permohonan dilakukan ke MK apakah betul presiden dan wakil presiden benar-benar melakukan pelanggaran terjadi,” tegasnya di hadapan para mahasiswa peserta seminar.
Menurut Suhartoyo, original kewenangan MK diturunkan dari Pasal 24C UUD 1945, UU MK, UU Kekuasaan Kehakiman, UU tentang Pembentukan Perundang-undangan. Sedangkan kewenangan MK dalam mengadili sengketa, Suhartoyo menyebut, sebenarnya hanya diturunkan dari UU 10/2016 pada pasal 157 ayat 3 Tahun 2016 hingga dibentuknya peradilan khusus tentang pemilu.
“Ketika permohonan itu diajukan sekitar 2022-2023 kemarin, pembentuk undang-undang memang belum ada tanda-tanda peradilan khusus itu, sedangkan pilkada serentak sudah sebentar lagi. Oleh karena itu, MK kemudian mengabulkan permohonan itu melalui putusan 85 Tahun 2022 itu dengan mempermanenkan kewenangan MK itu dalam menanggani sengketa pilkada,” jelasnya.
Suhartoyo menegaskan, hal tersebut merupakan kebutuhan untuk antisipasi jalannya pemilu dan pilkada ke depan. Jikalaupun peradilan pemilu itu terbentuk, ia meragukan keberadaan peradilan tersebut akan berada di kekuasaan kehakiman yang mana, karena kekuasaan kehakiman hanya dua, yaitu MA dan MK.
Kewenangan menangani sengketa pilkada semula memang terdapat di MA. Entah alasan apa, semacam menyerahkan kewenangan pembentuk UU untuk dipindahkan ke MK. Oleh karena itu, pembentuk UU diakomodir, tetapi hanya sampai dibentuknya peradilan khusus. Namun hingga adanya pasal 157 tersebut belum terbentuk peradilan khusus.
Selain Ketua MK Suhartoyo sebagai narasumber pertama, materi kedua disampaikan Plt. Ketua KPU RI M. Afifudin, dengan topik mengkaji potensi sengketa dan tantangan menghadapi pilkada serentak tahun 2024.
“Ada sengketa proses dan sengketa hasil yang diatur pada pasal 142 UU pilkada yang biasanya ramai di rapat pilkada dan pemilu dalam kepesertaan, serta menjadi masalah terurai dari 2020. Jadi, kami terus menyiapkan tahapan pemilu nasional yang lebih baik,” ujarnya. Kemudian dilanjutkan dengan Anggota Bawaslu RI Herwyn J.H. Malonda, yang menyampaikan materi mengenai peran Bawaslu yang mengatur jalannya pemilu dan pilkada dalam menangani tantangan yang mungkin terjadi.
Agar pembahasan memiliki cakupan perspektif luas, pihak panitia turut menghadirkan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Muhammad Tio Aliansyah, menyampaikan materi mengenai peran DKPP dalam mewujudkan pemilu dan pilkada serentak yang berintegritas.
Selanjutnya, Kapolda Lampung yang diwakili Ditreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Dr. Reynold E.P Hutagalung, menyampaikan Polda Lampung berperan penting dalam mewujudkan pelaksanaan pilkada serentak yang kondusif di Provinsi Lampung tahun 2024. Penyampaian materi terakhir disampaikan Akademisi FH Unila Budiono, dilanjutkan dengan Ketua Umum IKA FH Unila Asri Agung Putra.
Kegiatan ini diharapkan dapat mengedukasi masyarakat luas untuk menjaga sistem demokrasi dan mengantisipasi potensi konflik yang dapat terjadi selama dilaksanakannya pemilu 2024 mendatang. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.