TANGERANG, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi menggelar konsiyering “Penyusunan PMK tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024, serta PMK tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan” di Hotel Episode, Tangerang, pada Kamis, (11/7/2024). Kegiatan ini dilaksanakan oleh Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan (Biro HAK) MK, berlangsung selama tiga hari, Kamis hingga Sabtu mendatang (11-13/7/2024).
Kegiatan ini dihadiri Ketua MK Suhartoyo dan Wakil Ketua MK Saldi Isra, Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan, Panitera MK Muhidin. Suhartoyo berharap kegiatan ini dapat memberikan pandangan dan bahasan yang akan dibawa pada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Terutama yang berkaitan dengan penyusunan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) mengenai tata beracara dalam perkara sengketa Pilkada, dan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Kepaniteraan.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan menyampaikan laporan kegiatan konsiyering ini. Heru mengatakan urgensi diselenggarakannya kegiatan ini adalah membahas regulasi untuk dibawa ke acara penyusunan PMK bersama seluruh hakim konstitusi yang akan digelar pada akhir bulan ini.
“Jadi, di sini teman-teman akan menyiapkan konsep terkait pembahasan SOTK dan penyelesaian perkara perselisihan dalam pemilihan kepala daerah, yang akan menjadi bahasan dalam rapat permusyawaratan hakim pada tanggal 25-28 Juli 2024 di Bandung,” terang Heru.
Heru mengungkapkan, para peserta konsinyering akan mendapatkan arahan dari Ketua dan Wakil Ketua MK. Hari berikutnya, Jum’at 12 Juli 2024, konsiyering membahas terkait SOTK dan PMK terkait penyelesaian perselisihan hasil Pilkada yang dipimpin oleh Panitera MK. “Dan acara ini akan ditutup pada sabtu 13 Juli 2024,” pungkas Heru.
Tahapan Pilkada
Pada hari yang sama, MK menghadirkan narasumber dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Romi Maulana, yang menjelaskan tahapan dan jadwal pilkada. Mulai dari Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih hingga pemilihan pemungutan suara.
“Pada saat ini, jadwal yang telah dilakukan adalah melakukan verifikasi pencalonan untuk perorangan yang akan maju dalam pilkada. Selanjutnya jadwal kampanye berlangsung dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024. Dilanjutkan dengan pemungutan suara untuk pemilihan kepala daerah akan dilakukan pada tanggal 27 November 2024, yang dimana hasil rekapitulasi kalo di jadwal KPU semoga bisa selesai dalam waktu 20 hari, atau sampai tanggal 16 Desember 2024.” Terang Romi.
Romi juga menyampaikan beberapa masukan terkait PMK tentang tata beracara dalam perselisihan hasil pemilihan. “Kami hanya ingin memberikan masukan kepada mk terkait dengan dokumen fisik alat bukti yang tidak pasti ukuran file-nya, berapa besarnya. Lalu apakah memungkinkan pelaksanaan video conference bisa dilakukan di kantor Termohon atau tempat yang disediakan oleh KPU. Dan yang terkahir terkait dengan jadwal penyampaian salinan permohonan dan penyampaian jawaban termohon.” tutupnya.
Penulis: B. Panji Erawan
Editor: N. Rosi