JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU Notaris) pada Rabu (10/7/2024). Perkara Nomor 14/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh 22 notaris.
Agenda sidang kali ini seharusnya beragenda mendengar keterangan Pemerintah dan DPR. Akan tetapi, DPR berhalangan hadir dan Pemerintah meminta penundaan persidangan karena masih perlu waktu menyusun dan memfinalisasi.
“Jadi sebagaimana disampaikan oleh bagian Kepaniteraan MK bahwa Pemerintah atau Presiden yang sedianya menyampaikan keterangan pada sidang hari ini belum siap dengan keterangannya, apakah benar seperti itu, Pak?” ujar Suhartoyo selaku pimpinan sidang.
Menanggapi pertanyaan Ketua Pleno tersebut, Pemerintah yang diwakili oleh Purwoko dari Kementerian Hukum dan HAM menyatakan belum siap sehingga memohon penundaan persidangan. Sehingga MK memberikan waktu hingga Kamis, 18 Juli 2024 pukul 13.30 WIB.
Baca juga:
Lagi, Aturan Batas Usia Jabatan Notaris Diuji
Pemohon Uji Batas Usia Jabatan Notaris Bertambah
Sebelumnya, sebanyak 22 notaris menguji aturan batas usia jabatan notaris sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) UU Notaris. Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan dengan dibatasinya masa pensiun notaris di umur 65 tahun akan berpotensi menjadi beban negara. Hal ini karena para notaris yang berusia 65 tahun tersebut tidak memiliki pemasukan karena diharuskan pensiun. Menurut Pemohon, hal tersebut tidak hanya akan menjadi beban keluarga, namun juga akan menjadi beban negara untuk memberikan bantuan dan perlindungan serta penghidupan yang layak bagi seorang notaris.
Menurut Para Pemohon, notaris yang telah berakhir masa jabatannya tetap harus bertanggung jawab terhadap akta yang dibuatnya sesuai dengan penjelasan dalam Pasal 65 UU Notaris, namun tidak terdapat perlindungan hukum terhadapnya. UU Notaris tidak mengatur secara khusus mengenai perlindungan hukum bagi notaris yang telah berakhir masa jabatannya, sehingga dalam hal ini terjadi kekosongan hukum. Berdasarkan dalil permohonan tersebut, Pemohon menyebut ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) UU Notaris bertentangan dengan dengan Pasal 27 ayat (1) dan (2), Pasal 28, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan (2), Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
“Untuk itu, para Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk menyatakan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) UU Jabatan Notaris bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan (2), Pasal 28, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan (2), Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina