JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia menyimak materi tentang Hukum Acara Mahkamah Konstitusi yang disampaikan oleh Asisten Ahli Hakim Konstitusi Bisariyadi di Aula Lantai 1 Gedung 1 MK, Kamis (4/7/2024). Dengan didampingi oleh Titi Anggraini dan beberapa dosen lainnya, 55 orang mahasiswa yang berkunjung ke MK ini diajak memahami perbedaan konsep hukum acara MK yang bersifat khusus dan tersendiri sesuai dengan kewenangannya.
Bisariyadi menjelaskan, kewenangan MK menguji undang-undang dapat dibedakan menjadi uji formil dan materiil. Sedangkan untuk kewenangan MK dalam penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres dan Pileg, ada ketentuan batas waktu.
"Artinya, setiap pelaksanaan kewenangan MK ini punya karakter hukum acaranya tersendiri," sebut Bisariyadi.
Untuk mengonkretkan pembahasan, Bisariyadi mengajak para mahasiswa mendalami tentang hak konstitusional warga negara yang tertuang dalam konstitusi. Sebab dalam pengajian uji undang-undang di MK, masih banyak ditemui pihak-pihak yang belum paham makna dari terlanggarnya hak konstitusional tersebut. Kelak, jelas Bisariyadi, para mahasiswa yang akan menjadi pakar hukum ini akan ada praktik untuk melakukan pembelaan hukum bagi pencari keadilan.
"Maka perlu diasah legal skill untuk berpikir kritis, kemampuan menulis permohonan, sehingga semakin paham dengan hukum acara MK itu sendiri," sampai Bisariyadi.
Usai berdiskusi hukum acara MK, para mahasiswa mengajukan diri untuk mengikuti persidangan pengujian undang-undang secara langsung yang digelar di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK. Hal ini dipilih karena besarnya semangat para mahasiswa untuk semakin konkret belajar dan mendapatkan wawasan hukum acara MK secara langsung dari hakim konstitusi dalam persidangan.
Adapun persidangan yang diikuti para mahasiswa yakni sidang perkara Nomor 87/PUU-XXI/2023 dalam perkara pengujian materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Dengan antusias para mahasiswa menyimak sidang dengan agenda mendengarkan keterangan Panglima TNI, Keterangan Tambahan dari PJI, dan keterangan Ahli.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.