MOSKOW, RUSIA, HUMAS MKRI - Delegasi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh melakukan anjangkarya ke Rusia. Memulai agenda anjangkarya, delegasi MKRI melakukan pertemuan koordinasi bersama Kedutaan Besar RI di Novokuznetskaya Ulitsa No. 12, Moskow, Rusia, pada Senin (24/6/2024).
Diterima langsung oleh Duta Besar RI untuk Rusia merangkap Belarus, Jose Antonio Morato Tavares beserta jajaran, Daniel menyampaikan maksud kehadiran delegasi MKRI dalam rangka memenuhi undangan konferensi internasional dari MK Rusia dan forum hukum internasional St. Petersburg ke 12 yang diselenggarakan oleh kementerian hukum Rusia pada Rabu-Jumat, tanggal 26-28 Juni 2024 di St. Petersburg, Rusia. MKRI dan MK Rusia telah lama menjalin hubungan baik dan keduanya tergabung dalam forum AACC (The Association of Asian Constitutional Court and Equivalent Institution).
“Kerja sama kelembagaan seperti ini telah dirintis sejak lama, mulai Ketua MK periode pertama hingga Ketua MK saat ini, terus dipertahankan,” tambah Daniel.
Selain itu, Daniel juga menjelaskan tentang kewenangan dan tugas MK, utamanya dalam menyelesaikan perkara perselisihan hasil Pemilu Tahun 2024. Pemilu digelar serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden (Pilpres) dan calon anggota legislatif (Pileg). Dari segi jangka waktu, MK diberi waktu 14 hari untuk menyelesaikan sengketa hasil Pilpres dan dibatasi waktu 30 hari kerja untuk memutus sengketa hasil Pileg. Dalam rentang waktu yang terbatas itu, MK mampu menyelesaikan sebanyak 299 perkara, yang terdiri dari 2 perkara Pilpres dan 297 perkara Pileg.
Selanjutnya, hakim konstitusi kelahiran Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur tersebut menuturkan bahwa sengketa hasil Pilpres yang lalu hanya ditangani oleh 8 orang hakim karena imbas sanksi Majelis Kehormatan MK. Bahkan terdapat adanya dissenting opinion yang baru pertama kali terjadi sepanjang sejarah MK mengadili sengketa Pilpres.
Sementara 9 orang hakim konstitusi yang mengadili sengketa hasil Pileg dibagi ke dalam tiga panel. Setiap panel diisi oleh tiga orang hakim konstitusi. Masing-masing panel dipimpin oleh Ketua MK, Wakil Ketua MK, dan hakim konstitusi yang sudah pernah menjabat sebagai Ketua MK atau paling lama menjabat sebagai hakim konstitusi. Adapun ketua panel harus berasal dari unsur lembaga pengusul berbeda.
“Komposisi tiap panel berasal dari unsur Presiden, MA, dan DPR. Masing-masing dari unsur tersebut ditentukan menjadi ketua panel, sehingga ini sudah menjadi semacam konvensi ketatanegaraan,” terang Daniel.
Suasana dialog dan diskusi terasa cair dan penuh keakraban, apalagi Daniel dan ibunda Jose Tavares berasal dari provinsi yang sama. Usai menyerahkan cinderamata, pertemuan koordinasi ditutup dengan foto delegasi MKRI bersama Duta Besar RI beserta jajaran. Sebelum mengakhiri kunjungan, delegasi MKRI diajak mengelilingi kompleks KBRI dan minum teh di Wisma KBRI sembari menyaksikan foto-foto kerja sama antara Indonesia dan Rusia sejak masa Presiden Soekarno.
Penulis: Alboin.
Editor: Nur R.