JAKARTA, HUMAS MKRI — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan yang diajukan oleh Hasbi Ahmad, calon Anggota DPRK Aceh Utara pada Dapil Aceh Utara 5 dari Partai Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), tidak dapat diterima. Majelis Hakim Konstitusi menyatakan Permohonan Perkara Nomor 175-02-01-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tidak memenuhi syarat formil permohonan karena tidak menyertakan alat bukti. Sidang Pengucapan Putusan ini digelar MK pada Selasa (21/5/2024) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
“Amar Putusan, mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Termohon berkenaan dengan cacat formil permohonan, menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua Pleno Suhartoyo didampingi oleh para hakim konstitusi lainnya.
Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pengajuan permohonan Pemohon yang hanya menyertakan daftar alat bukti tanpa disertai alat bukti yang sah untuk mendukung permohonannya menyebabkan permohonan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 31 ayat (2) UU Mahkamah Konstitusi dan Pasal 9 ayat (2) PMK 2/2023. Dengan demikian, permohonan Pemohon dinyatakan tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan.
“Menurut Mahkamah, pengajuan permohonan Pemohon dengan hanya menyerahkan daftar alat bukti tanpa disertai alat bukti yang sah yang mendukung permohonan menyebabkan permohonan tidak memenuhi ketentuan Pasal 31 ayat (2) UU MK dan Pasal 9 ayat (2) PMK 2/203. Dengan demikian, permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan,” Ucap Arief Hidayat.
Baca juga:
Caleg PKB Persoalkan Dugaan Penggelembungan Suara di Aceh Utara Oleh Rekan Separtai
KPU Bantah Pengurangan Suara Caleg PKB di Dapil Aceh Utara 5
Sebelumnya, Pemohon, yang diwakili kuasanya, Subani, mendalilkan bahwa terdapat selisih suara antara suara Pemohon yang ditetapkan oleh Pemohon dengan suara Pemohon yang benar menurut Pemohon. Pemohon menjelaskan bahwa seharusnya perolehan suaranya di Kecamatan Lapang adalah 184 suara, akan tetapi perolehan suara yang ditetapkan oleh Termohon untuk suara Pemohon adalah hanya sebesar 54 suara. Menurut Pemohon, selisih suara tersebut disebabkan adanya Penambahan suara Caton Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) atas nama Muhammad Rizal, S.E. di Kecamatan Lapang. Penggelembungan suara tersebut karena ada kesalahan input data dan Termohon. Hal tersebut dapat diketahui setelah menyandingkan dokumen C-Hasil (Plano), C-Hasil Salinan, dan D-Hasil.(*)
Penulis: Adam Ilyas
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina