JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugur permohonan yang dimohonkan oleh Calon Anggota DPR dari PDIP, Marsiaman Saragih. Putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Riau untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Riau II Tahun 2024 ini dibacakan pada Selasa (21/5/2024) siang di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara ini teregistrasi dengan Nomor 63-02-03-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
“Menetapkan, menyatakan Permohonan Pemohon gugur,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.
Dalam ketetapan tersebut, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyebut Mahkamah telah memanggil Pemohon secara sah dan patut dengan surat Panitera Mahkamah Nomor 74/Sid PenDPR- DPRD Pan MK/04/2024, bertanggal 24 April 2024, perihal Panggilan Sidang. Namun demikian, sampai dengan berakhirnya sidang yang telah ditentukan, Pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah.
“Mahkamah menilai tidak perlu menyelenggarakan sidang untuk mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) karena dinilai tidak ada relevansinya. Dengan demikian, jika terdapat Jawaban Termohon, Keterangan Phak Terkait, dan Keterangan Bawaslu serta alat bukti dan hal-hal lain yang diajukan ke Mahkamah, hal tersebut tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” tandas Daniel. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan