JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konsitusi (MK) menerima kedatangan rombongan Mahkamah Agung (MA) di Lantai 10 Gedung 1 MK, Jakarta Pusat pada Senin (20/5/2024). MA bermaksud melakukan benchmarking terkait kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) MK selaku pimpinan kesekretariatan pada lembaga negara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Memang kewenangannya itu hampir sama karena di MK juga mempunyai tenaga Kepaniteraan, mempunyai tenaga Kesekretariatan, termasuk yang tadi disampaikan yaitu tenaga Teknis, yang membedakan kalau di Mahkamah Agung itu lebih banyak yang dikelola jumlahnya lebih banyak,” ujar Plt. Kepala Biro Kepegawaian MA sekaligus Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Utama Supatmi membuka pembicaraan.
Supatmi menjelaskan, pihaknya sedang menyusun naskah urgensi mengenai rancangan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Pejabat Pembina Kepegawaian Mahkamah Agung kepada Para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding di Lingkungan Mahkamah Agung. Untuk itu, MA ingin menerima saran dengan melakukan pembandingan kepada MK terkait kewenangan PPK MK, koordinasi dan irisan antara kewenangan PPK MK dan Ketua MK, sampai kendala PPK MK dalam melaksanakan tugasnya.
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua MA Nomor 125 Tahun 2009, kewenangan di bidang kepegawaian pada MA dan di semua lingkungan badan peradilan ada pada Ketua MA. Kewenangan pelaksanaan pengangkatan, pemberhentian, pemberhentian sementara, pemindahan, mutasi, promosi, dan kenaikan pangkat bagi tenaga teknis dan nonteknis di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya sebagiannya didelegasikan kepada Sekretaris MA, Direktur Jenderal, Kepala Badan, dan Ketua Pengadilan Tingkat Banding.
Sementara itu, Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi MK Sri Handayani mengatakan, PPK MK adalah Sekretaris Jenderal MK mengacu pada Undang-Undang tentang ASN di mana pimpinan sekretariat lembaga negara itu bisa menjadi PPK. Sedangkan, Ketua MK, Wakil Ketua MK, dan para Hakim Konstitusi itu fokus pada penanganan perkara.
“Sehingga urusan berbagai kepegawaian itu full diserahkan kepada Sekretariat Jenderal dengan semua perangkat kesekjenannya,” kata Sri.
Namun, kata Sri, sejak adanya Putusan MK Nomor 121/PUU-XX/2022 tentang pengujian materiil Undang-Undang MK terkait usia pensiun Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti MK yang semula 65 tahun menjadi 67 tahun, terdapat konsekuensi lainnya yaitu Panitera di MK menjadi jabatan fungsional, sehingga pembinaan Panitera berada di bawah Hakim Konstitusi secara langsung. Hal tersebut membuat MK harus mencari bentuk atau pengaturan baru terkait penilaian kinerja atau semua yang berkaitan dengan urusan kepegawaian Panitera MK. Menurut Sri, MK bisa saja bergantian akan melakukan benchmarking ke MA terkait aturan kepegawaian dimaksud.
Selain Supatmi, rombongan MA yang hadir juga terdiri dari Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Hasanudin, Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Kurnia Arry Soelaksono, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Candra Boy Seroza, Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Arief Hidayat, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Militer Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara Marsekal Pertama TNI Edi Wuryanto, serta jajarannya. Di sisi lain, perwakilan MK yang menerima kedatangan pegawai-pegawai MA selain Sri antara lain, Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Perpustakaan Pan Mohamad Faiz Kusuma Wijaya, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Fajar Laksono, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Tatang Garjito, Inspektur Kurniasih Panti Rahayu, beserta jajarannya.
Sebelum menutup pertemuan, Supatmi mengatakan MA dan MK perlu berdiskusi lebih lanjut. “Dengan pertemuan ini ternyata masing-masing kita mempunyai PR yang harus segera diselesaikan, caranya bagaimana supaya kita itu saling mengisi dan saling menutupi satu sama lain ya kita nanti adakan untuk pertemuan kedua,” tutur dia.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.