JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Hal ini disampaikan oleh Imamul Muttaqin mewakili KPU selaku Termohon dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Perkara Nomor 215-01-02-08/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini diajukan oleh Partai Gerindra.
"Dalam pokok perkara, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ungkap Imamul Muttaqin dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Panel 3, pada Selasa (14/5/2024).
Bantahan Dalil di Bandar Lampung 3
KPU menyatakan bahwa terjadinya pengurangan perolehan suara Pemohon di TPS 1 dan TPS 7 Kelurahan Bilabong Jaya, Kecamatan Langkapura, disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, ada pemilih yang menggunakan formulir Model C pemberitahuan milik orang lain. Kedua, ditemukan data administrasi pemilih yang berantakan. Ketiga, ada pemilih pindahan yang diberikan lima jenis surat suara.
Terkait dalil Pemohon yang menyatakan adanya pemilih siluman dengan KTP atas nama Agus Rudiyanto yang tidak menggunakan hak pilihnya di TPS 1 Bilabong Jaya, Termohon menjelaskan bahwa menurut Ketua KPPS TPS 1, Syafandi, yang juga Ketua RT di wilayah tersebut, Agus Rudiyanto tidak tinggal di alamat sesuai KTP dan rumah tersebut kosong. Saat ini, Agus Rudiyanto tinggal di Teluk. Pada hari pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024, Agus Rudiyanto datang ke TPS sebagai DPK (Daftar Pemilih Khusus) dengan menunjukkan dan menyerahkan KTP elektronik asli kepada petugas KPPS. KTP tersebut kemudian difotokopi menggunakan alat yang tersedia di TPS oleh petugas KPPS, dan Agus Rudiyanto mengisi daftar hadir khusus untuk pemilih yang memilih menggunakan KTP.
Soal Pemilih di Dapil Metro 3
Menurut KPU, dalil Pemohon yang menyatakan bahwa terdapat tujuh pemilih berdomisili dan terdaftar sebagai pemilih di DPT di luar Kelurahan Yosodadi serta dua pemilih dengan kode NIK dari luar Kecamatan Metro Timur yang tidak terdaftar di DPT, namun memilih di TPS 17 Kelurahan Yosodadi adalah tidak benar. KPU menjelaskan bahwa pemilih tersebut sudah pindah domisili ke Kota Metro. Hal ini sesuai dengan juknis Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 66 tahun 2024 halaman 43 huruf p tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum.
Lebih lanjut, dalil Pemohon yang menyatakan bahwa terdapat lima pemilih yang seharusnya tidak berhak memilih di TPS 023 Kelurahan Yosodadi karena berdomisili dan terdaftar sebagai pemilih di DPT di luar Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, juga tidak benar. KPU menjelaskan bahwa pemilih tersebut sudah pindah domisili ke Kota Metro, Kelurahan Yosodadi.
Pengisian Keanggotaan DPRD Kabupaten Lampung Barat Daerah Pemilihan Lampung Barat 2
Menurut KPU, dalil Pemohon terkait dugaan mobilisasi suara oleh oknum KPPS dengan menggunakan Form C Pemberitahuan milik pemilih yang tidak terdistribusi untuk memenangkan calon legislatif dari partai tertentu adalah tidak benar. Sebelum hari pemilihan, KPPS telah mendistribusikan Form C-Pemberitahuan kepada masyarakat. Dari 174 DPT dan Form C-Pemberitahuan yang tersedia, 172 lembar telah tersampaikan kepada pemilih dan/atau keluarga pemilih, sedangkan 2 lembar tidak terdistribusi.
Pada Rabu, 14 Februari 2024, KPPS TPS 5 Pekon Hujung, Kecamatan Belalau, dibuka pada pukul 07.00 WIB. Kegiatan diawali dengan pembacaan janji sumpah anggota KPPS, dilanjutkan dengan pembacaan tata tertib di dalam TPS, serta pembukaan kotak suara yang dihadiri oleh saksi dari partai politik dan saksi dari peserta pemilu sebanyak 6 orang serta pengawas TPS.
Atas jawaban yang telah dijelaskan, KPU memohon kepada Mahkamah agar dalam eksepsi menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi Termohon, dan dalam pokok perkara menolak seluruh permohonan Pemohon serta menyatakan benar Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024.
Sementara itu, dalam keterangannya, Bawaslu menyatakan bahwa perolehan suara yang telah ditetapkan oleh Termohon sudah benar dan sesuai dengan temuan Bawaslu.
Tidak Ada Kejadian Khusus
Dalam perkara ini, terdapat Pihak Terkait, yaitu Partai Keadilan Sejahtera. Pihak Terkait menyampaikan bahwa penyelenggara di tingkat TPS 1 dan TPS 7 Kelurahan Bilabong Jaya, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung, tidak mencatat kejadian khusus terkait dalil permohonan Pemohon sebagaimana tercantum pada halaman 5 sampai halaman 11. Selain itu, saksi dari Pemohon tidak membuat keberatan dalam Formulir Model C Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi. Oleh karena itu, harus dianggap Pemohon telah menerima hasil penghitungan suara pada TPS 1 dan TPS 7.
"Bahwa karena penyelenggara di tingkat TPS 1 dan TPS 7 Kelurahan Bilabong Jaya, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung, tidak mencatat kejadian khusus terkait dalil permohonan Pemohon sebagaimana tercantum pada halaman 5 sampai halaman 11, dan saksi dari Pemohon tidak membuat keberatan dalam Formulir Model C Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi, maka dengan demikian harus dianggap Pemohon telah menerima hasil penghitungan suara pada TPS 1 dan TPS 7,” tandas Sulthan mewakili PKS.(*)
Penulis: Adam Ilyas
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina