JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD (PHPU DPR) Tahun 2024 yang diajukan oleh Rio Valentino Palilingan, calon anggota DPRD Kabupaten Minahasa dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Daerah Pemilihan (dapil) Minahasa 2. Sidang Perkara Nomor 50-02-03-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dilaksanakan oleh Majelis Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, pada Selasa (14/5/2024). Agenda sidang yaitu mendengarkan jawaban Termohon (KPU), keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti.
Pada persidangan sebelumnya, yakni pemeriksaan pendahuluan yang digelar di MK pada Jumat (3/5/2024), Rio Valentino Palilingan (Pemohon) memohon pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Minahasa dapil 2. Namun, Pemohon mengaku belum mendapatkan rekomendasi dari DPP PDI Perjuangan untuk pengajuan permohonan perkara ini ke MK.
KPU Menjawab
Komisi Pemilihan Umum (Termohon) dalam jawabannya di persidangan pun menyinggung ihwal surat rekomendasi dari DPP PDI Perjuangan. “Pemohon tidak mencantumkan persetujuan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sebagai syarat mengajukan permohonan Perseorangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Dengan demikian permohonan Pemohon tidak berdasar sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konsitusi Nomor 2 Tahun 2023,” kata kuasa hukum Termohon, Daniel Fajar Bahari Sianipar.
Termohon juga menilai permohonan Pemohon tidak jelas. Pemohon mendalilkan telah terjadi pengurangan suara Pemohon di beberapa TPS sebanyak 15 suara karena dibatalkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Hal ini disebabkan karena surat suara robek di tepi dan pada lipatan surat suara. Akan tetapi, dalam dalil Pemohon selanjutnya tidak terdapat penjelasan terinci perihal tempat (locus) TPS berapa saja dan desa/keluarahan serta kecamatan mana saja terjadinya pengurangan perolehan suara Pemohon tersebut. Sehingga dalil permohonan Pemohon menjadi tidak jelas atau kabur.
Selain itu, dalam posita permohonan, Pemohon tidak mencantumkan dalil permohonan pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024. Namun, dalam petitum permohonan, Pemohon memohonkan agar keputusan KPU tersebut dibatalkan. Oleh sebab itu, petitum permohonan Pemohon tidak didasarkan pada posita dan termasuk ke dalam permohonan yang tidak jelas.
Selanjutnya Termohon menjelaskan persandingan perolehan suara. Termohon menetapkan perolehan suara Pemohon yaitu 2.318 suara dan menurut Pemohon yaitu 2.333 suara. Hasil penghitungan suara tersebut telah dilakukan secara berjenjang di tingkat kecamatan sebagaimana dalam Formulir Model D Hasil Kabko DPRD-Kabko Kecamatan dan pada rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten seperti tercatat dalam Formulir Model D Hasil Kabko DPRD-Kabko Kabupaten tidak ditemukan yang berkeberatan. Hal ini dibuktikan dengan ditandatangani oleh saksi Pemohon. Oleh karena itu, perolehan suara Pemohon versi Termohon sudah sah.
Tanggapan Bawaslu
Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dalam keterangannya yang diwakili Donny Rumagit menyebutkan tidak terdapat laporan ke Bawaslu Kabupaten Minahasa pada tahapan pungut hitung sampai dengan tahapan rekapitulasi hasil pleno di tingkat Kecamatan dalam Dapil Minahasa 2 maupun di tingkat kabupaten.
Bawaslu juga tidak menemukan temuan dugaan pelanggaran dari jajaran pengawas pemilu baik dari tingkat pengawas TPS hingga Bawaslu Kabupaten dalam tahapan pungut hitung sampai dengan tahapan rapat pleno rekapitulasi hasil di tingkat Kecamatan Remboken maupun di kecamatan lain dalam Dapil Minahasa 2 serta di tingkat kabupaten yang terkait atau memiliki relevansi dengan permohonan perkara ini.
Baca juga:
Upaya Caleg DPRD PDI Perjuangan Meraih Kursi Keempat Dapil Minahasa 2
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.