JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan anggota DPD Provinsi Papua Selatan yang dimohonkan oleh Dayana. Sidang kedua Perkara Nomor 11-35/PHPU.DPD-XXII/2024 ini digelar pada Senin (13/5/2024) di Ruang Sidang Pleno MK dan diketuai oleh Panel Hakim Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Permohonan ini diajukan oleh Dayana yang merupakan caleg DPD Nomor Urut 5 Dapil Papua Selatan.
Johanis H. Maturbongs menyebut KPU selaku Termohon menolak dalil Pemohon mengenai adanya pelanggaran di kabupaten lain di Provinsi Papua. Menurut Termohon, hal tersebut sangat tidak relevan disampaikan untuk hasil Pemilu di Provinsi Papua Selatan karena Provinsi Papua berbeda dengan Provinsi Papua Selatan.
“Termohon dengan tegas menolak dalil-dalil Pemohon karena data yang disampaikan pemohon adalah bagian dari Pemilu yang dilaksanakan secara serentak diseluruh Indonesia pada tanggal 17 April 2019 tetapi justru di dalamnya memuat data dari Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Mappi dan Asmat yang berbicara soal pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon pada saat Pleno yang berdampak pada hilang Perolehan suara Pemohon,” tegas Johanis.
Sementara Sularso selaku Pihak Terkait yang diwakili oleh Ali Asgar Tuhulele menegaskan, Pemohon dalam permohonannya tidak mampu menyebutkan secara jelas dan terperinci tentang kejadian-kejadian yang dituduhkan tersebut dan berapa besar pengaruh atau signifikansinya terhadap perolehan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait.
Baca juga: Suara Dikurangi, Calon Anggota DPD Papua Selatan Gugat KPU ke MK
Kemudian, Bawaslu yang diwakili oleh Felix Tethool menjelaskan pelaksanaan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Mappi, saksi dari Dayana, telah menandatangani Daftar Hadir dan tidak terdapat keberatan terhadap rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara untuk DPD yang dibacakan masing-masing PPD dari Distrik Obaa tanpa adanya keberatan.
“Dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penetapan hasil pleno Kabupaten Mappi, tidak terapat keberatan dari saksi Partai Politik maupun Saksi DPD terhadap penetapan hasil pleno Kabupaten Mappi, yang dibacakan terhadap semua jenis pemilihan,” terangnya.
Menurut Felix, dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat kabupaten, tidak terdapat keberatan dari saksi partai politik terhadap rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara untuk DPD yang dibacakan PPD Distrik Obaa. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.