JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD (PHPU DPR) Tahun 2024 untuk Perkara Nomor 272-01-04-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada Senin (13/5/2024) pukul 09.50 WIB. Permohonan diajukan oleh Partai Golongan Karya (Golkar) untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara. Di Daerah Pemilihan (Dapil) Musi Rawas Utara ini Partai Golkar mempersoalkan hasil penghitungan yang dilakukan Termohon (KPU) diduga terdapat kekeliruan dalam melakukan rekapitulasi hasil perhitungan suara di 17 TPS, yaitu Desa Embacang Lama sebanyak 4 TPS, Desa Embacang Baru Ilir sebanyak 6 TPPS, dan Desa Embacang Baru sebanyak 7 TPS.
Persidangan dilaksanakan oleh Majelis Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Agenda sidang yaitu mendengarkan jawaban Termohon (KPU), keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti.
Kuasa hukum Termohon, Paulus Gondo Wijoyo dalam persidangan menilai permohonan Partai Golkar (Pemohon) bersifat tidak jelas atau obscuur libel karena menurut Termohon, materi di dalam petitum isinya memuat permintaan untuk membatalkan penetapan hasil perhitungan perolehan suara oleh Termohon dan menetapkan hasil perhitungan suara yang benar menurut Pemohon. Hal tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 59 huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 2 Tahun 2023 sehingga Permohonan tersebut tidak dapat diterima.
“Permohonan Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 jo. Pasal 11 PMK, oleh karena memuat selain yang ditentukan, yaitu pada bagian petitum memuat juga perintah kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang. Padahal pada bagian pokok permohonan Pemohon tidak menguraikan tentang perintah kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang, sehingga selain tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 jo. Pasal 11 PMK, Permohonan juga menjadi kabur,” kata kuasa hukum Termohon, Paulus Gondo Wijoyo.
Selain itu, menurut Termohon, permohonan Pemohon juga bersifat asumtif karena tidak memuat hasil penghitungan suara yang benar menurut Pemohon. Permohonan Pemohon tidak didukung dengan bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon. Selain itu, dalam petitum, Pemohon meminta diadakannya penghitungan suara ulang. Padahal faktanya penghitungan ulang telah dilaksanakan.
Oleh karena Pemohon meminta dilakukan penghitungan suara ulang, padahal faktanya telah dilakukan pemungutan suara ulang, serta Pemohon meminta dilakukan pemungutan suara ulang, maka permohonan Pemohon tersebut dapat diklasifikasikan sebagai permohonan yang tidak jelas dan kabur (obscuur libel) dan tidak memenuhi syarat. Dengan demikian permohonan Pemohon patut dan layak untuk dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
“Terhadap dalil-dalil dalam permohonan yang dikemukakan oleh Pemohon, Termohon secara tegas menolak secara keseluruhan, hal ini disebabkan karena Pemohon tidak menampilkan persandingan perolehan suara. Pemohon hanya mendalilkan kecurangan-kecurangan di desa Embacang Baru, Embacang Lama, dan Embacang Baru Ilir,” kata kuasa hukum Termohon, Paulus Gondo.
Oleh karena itu, Termohon memohon kepada Mahkamah agar mengabulkan eksepsinya untuk keseluruhan; menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; menyatakan benar Keputusan KPU terkait perkara a quo dan menetapkan perolehan suara yang benar menurut Termohon.
Tanggapan PDI Perjuangan
PDI Perjuangan selaku Pihak Terkait dalam perkara ini menyatakan bahwa petitum permohonan Pemohon tidak jelas yang mana yang akan diminta oleh Pemohon untuk diputus oleh Mahkamah. Apakah Pemohon memohon penghitungan suara ulang, atau pemilihan suara ulang (PSU).
Selain itu, terhadap dalil Pemohon, Pihak Terkait pada pokoknya menolak semua dalil-dalil Pemohon. Pihak terkait menganggap dalil Pemohon hanyalah bersifat asumsi belaka dan tidak sesuai dengan fakta serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya Pihak Terkait menanggapi dalil permohonan mengenai adanya kekeliruan dalam melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara di 17 TPS yakni Desa Embacang Baru 7 TPS, Desa Embacang Baru Ilir 6 TPS, Desa Embacang Lama 4 TPS. Menurut Pihak Terkait, semua saksi Pemohon bertanda tangan di dalam C Hasil dan tidak ada satu pun saksi Pemohon yang mengisi form keberatan atau kejadian khusus. Kemudian, soal Pemohon tentang C Hasil tidak dapat diambil/difoto oleh saksi pemohon adalah tidak beralasan karena saksi-saksi Pemohon menandatangani C Hasil Plano, selain itu mendokumentasikan C Hasil plano tidak dilarang dan hal itu adalah hak semua orang termasuk yang menyaksikan proses rekapitulasi perhitungan suara karena direkapitulasi di tempat terbuka dan disaksikan semua saksi-saksi partai politik, akan tetapi jika saksi pemohon tidak mendokumentasikannya bukan berarti adanya larangan dan hal itu hanyalah asumsi pemohon semata.
“Termohon memohon kepada Mahkamah untuk mengabulkan eksepsi pihak terkait secara keseluruhan, menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima, menolak permohonan pemohon, dan menyatakan benar perolehan suara menurut Termohon,” kata Fajri Safii, kuasa hukum Pihak Terkait.
Penjelasan Bawaslu
Bawaslu dalam keterangannya menanggapi laporan dugaan pelanggaran pemilu dengan Nomor: 002/LP/PL/KAB/06.17/II/2024 pada tanggal 16 Februari 2024 dengan tindak lanjut laporan tidak dapat diregistrasi dengan alasan tidak terpenuhi syarat formil tetapi terpenuhi materilnya. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara menyampaikan surat pemberitahuan status temuan/laporan kepada pelapor pada tanggal 23 Februari 20.
Terkait laporan 027/LP/PL/KAB/06.17/II/2024 dengan tindak lanjut laporan diregistrasi dengan nomor register: 003/REG/LP/PL/KAB/06.17/III/2024, selanjutnya proses penanganan pelanggaran dihentikan dikarenakan laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu serta pelapor dan para saksi tidak memenuhi undangan klarifikasi, kemudian Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara menyampaikan surat pemberitahuan status temuan/laporan kepada pelapor pada tanggal 14 Maret 2024.
“Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara telah melakukan tugas pencegahan dalam bentuk himbauan nomor: 032/PM.00.02/K.SS-07/02/2024 yang pada pokoknya berisi menghimbau KPU Musi Rawas Utara untuk memastikan pelaksanaan pemungutan suara wajib dilaksanakan sebagaimana mestinya,” kata Ahmad Naafi, kuasa hukum Bawaslu.
Baca juga:
Golkar Persoalkan Kekeliruan Rekapitulasi Suara di Dapil Musi Rawas Utara
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.